KPU Binjai Usulkan Penambahan Kursi Pileg Jadi 35 Kursi di Pemilu 2024

oleh
Plt Kaban Kesbangpol, Nelly Rosa berikan sambutan pada Uji Publik Kedua KPU Binjai. (Diskominfo Binjai)

POSMETROMEDAN.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar Uji Publik Kedua, di Coffee Day Jalan S Hasanuddin, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Selasa (13/12/2022).

Uji Publik ini terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Turut hadir Walikota Binjai, Amir Hamzah melalui Plt Kaban Kesbangpol Kota Binjai Nelly Rosa Hasibuan, Kanit 1 Intelkam Bid Politik Polres Binjai Ipda Sukadi, Staf Intelijen Kejari Binjai Ardian Tarus, Ketua KPU Zulfan Effendi, dan para Komisioner KPU Kota Binjai.

Uji Publik digelar karena kursi legislatif di DPRD Binjai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, bakal bertambah. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16/2017 pasal 8, tentang penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA..  LKPJ Bupati Tahun 2023 Diparipurnakan DPRD Langkat

Dalam aturan tersebut disebutkan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari seratus ribu memperoleh alokasi 25 kursi. Diatas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh alokasi 30 kursi dan seterusnya. Sedangkan untuk 300 ribu plus 1 sampai 400 ribu, alokasinya sebanyak 35 Kursi.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Uji Publik terkait penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Binjai pada Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA..  Bupati Hadiri Bukber Keluarga Besar Disdik Deliserdang

“Dengan jumlah penduduk Kota Binjai yang melebihi 300 ribu jiwa plus 1, maka jumlah kursi pada Pileg mendatang menjadi 35 kursi, dari sebelumnya 30 kursi,” ungkap Zulfan Effendi.

Dalam penambahan kursi ini, lanjut Zulfan, ada dua (2) rancangan yang disusun oleh KPU Kota Binjai, yaitu jumlah Daerah Pemilihan yang tetap, yaitu 4 Dapil seperti Pileg sebelumnya, atau bertambah menjadi 5 Dapil. Dua rancangan yang disusun ini, nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk memutuskan.

Pun begitu, ungkap Zulfan, dua rancangan tersebut harus memenuhi tujuh prinsip penataan Dapil dan Alokasi Kursi. Ketujuh prinsip tersebut yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

BACA JUGA..  Hadiri HUT HKBP Binjai Baru Ke-25, Wali Kota Ajak Jemaat Jaga Kerukunan

Sementara itu, Plt Kaban Kesbangpol, Nelly Rosa dalam sambutannya berharap Pemerintah Kota Binjai dan KPU Kota Binjai dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dengan baik untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia menambahkan, alokasi kursi maupun penataan Dapil sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Kota Binjai. “Kami Pemerintah Kota bersama seluruh masyarakat akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing masing,” jelas Nelly.(*)

Reporter: MA Santoso
Editor: Mangampu Sormin