Terkait Rekom SIPA Tidak Berlaku, Kadis ESDM Provsu Tunggu Laporan

oleh
Kantor Cabang Dinas (Cabdis) Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Wilayah IV Sumatera Utara di Kota Rantauprapat, Labuhanbatu. (Afriandi/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara H.Rajali,S.Sos.MSP menerangkan bahwa pihaknya masih menunggu laporan terkait surat rekomendasi tidak berlaku pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA) yang diberikan Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu kepada PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat.

Hal itu disampaikan nya ketika menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (10/11/2022) lalu terkait tindak lanjut atas surat rekomendasi SIPA yang diterima PT Yakult dari Cabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu.

“Sampai saat ini buktinya belum ada ditemukan dan konsumennya tidak melaporkan hal ini ke Dinas ESDM Provsu,” tulis Rajali melalui pesan singkat whatsapp.

BACA JUGA..  Hadiri Rakornas Kementan, Bupati Langkat Perkuat Pertanian Hadapi Kemarau

Menurutnya, perkara ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku jika pihak PT Yakult melaporkan ke Dinas ESDM Provinsi Sumut dengan membawa bukti-bukti.

“Bila laporannya ada dgn melampirkan bukti2nya kita proses sesuai ketentuan yg berlaku tks adinda,” tulisnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan segera menindaklanjuti persoalan rekomendasi pengurusan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) tidak berlaku yang diterima PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Enggan Tindak Pabrik Buang Limbah di Sungai Belumai

Hal itu dikatakan Kasat, Rabu (09/11/2022) lalu menjawab pertanyaan wartawan terkait rekomendasi yang dipersoalkan tersebut.

“Siap bang. Akan kita tindak lanjuti,” tulis Kasat melalui pesan singkat whatsapp.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Cabang PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh Kepala Tata Usaha (KTU) Zulkifli Persngin angin.

Belakangan, ungkap Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.

BACA JUGA..  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Serahkan Proposal, Minta Dukungan Pusat

“Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku,” ungkap Deni.

Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima.

“Ya, saya dengan niat polos begitu ya,” ucapnya sambil tertawa kecil. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing