Cegah Pengiriman PMI Ilegal dan Narkoba, Satpolairud Polres Tanjungbalai Rutin Patroli

oleh
Tim Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai saat memeriksa kapal tanpa nama/selar yang memasuki perairan Tanjungbalai. (Humas Polres for Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Guna mencegah pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) serta masuknya narkoba, ballpres dan barang yang dilarang lainnya, Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai melaksanakan pengawasan ketat dengan melakukan patroli rutin pagi dan malam.

Seperti yang dilaksanakan pada Senin (14/11/2022) sejak pukul 20.00 WIB sampai Selasa (15/11/2022) pukul 05.01 WIB, tim Sat Pol Airud berpatroli menyusuri lautan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM saat dihubungi melalui Kasat Pol Airud, AKP T Sianturi, Selasa (15/11) mengatakan, kegiatan patroli perairan yang dilakukan tersebut sudah merupakan kegiatan rutin pagi dan malam. Hal itu, lanjutnya, merupakan upaya terhadap pencegahan terhadap keluar masuknya PMI ilegal serta barang yang melanggar hukum dari dan ke wilayah perairan Polres Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Kapoldasu Diminta Evaluasi Kasat Lantas Humbahas

“Sebelum melaksanakan tugas patroli perairan, team yang diawaki oleh Regu II Aiptu Holid dan Aipda S Butarbutar,SH terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesiapan Kapal Patroli  II – 1023 Sat Polairud Polres Tanjungbalai. Tindakan tersebut dilakukan guna menjaga keselamatan saat berlayar seperti pemeriksaan mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal serta melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti Jaket Pelampung, Ring boy, APAR dan Kotak P3K,” ujarnya.

Saat menyusuri lautan, tepatnya pukul 05.01 WIB, tim Sat Pol Airud mencurigai salah satu unit kapal yang datang dari arah laut menuju perairan Tanjungbalai. Tim Sat Pol Airud langsung mengejar hingga kapal tersebut berhasil dihentikan di posisi/koordinat N=2° 58′ 30,888″, E=99°  48′ 28,824″.

BACA JUGA..  Polantas Humbahas Enggan Beberkan Siapa Polisi Bersertifikat yang Boleh Tilang Manual

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal dan ditemukan bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama maupun tanda selar.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang kemudian diketahui dinakhodai oleh Nurdin dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 2 orang itu, tidak ada di temukan PMI ilegal maupun barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum. Kapal tersebut hanya bermuatan fiber berisi ikan hasil laut,” ujar Kasatpol Airud, AKP T Sianturi.

Menurut Sianturi, sebelum diijinkan melanjutkan perjalanan, kepada Nurdin selaku Nahkoda kapal diberikan himbauan dan arahan agar segera mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya. Selain itu, Nahkoda juga dihimbau agar selalu memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut dan senantiasa waspada menjaga keselamatan saat berlayar dan berkerja di laut.

BACA JUGA..  Bid Propam Polda Sumut Laksanakan Gaktibplin di Polresta Deli Serdang

“Nahkoda kapal juga dihimbau agar menjadi mitra Polri dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti penyalahgunaan atau menimbun BBM, Ilegal fishing, PMI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, masuknya barang-barang yang dilarang atau seludupan seperti Ballpress dan Narkoba demi memelihara situasi Kamtibmas,” pungkas AKP T Sianturi. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing