PosmetroMedan.com-Personel Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan dua pria penyalahguna narkoba.
Keduanya masing-masing, M Sidik (30) warga Jalan Sekata, Kecamatan Medan Barat, dan Deni Ahmad (41) warga Jalan Beringin, Tembung.
Awalnya petugas menangkap Deni yang biasa mengonsumsi sabu.
Deni ‘diangkut’ dari rumahnya yang dijadikan bengkel sepeda motor.
Sedangkan Sidik diciduk dari rumahnya saat mengedarkan sabu.
Wakasat Narkoba Polrestabes Medan AKP M Ainul Yaqin mengaku, keduanya ditangkap atas informasi masyarakat.
Petugas lebih dulu menangkap Sidik dari rumahnya saat menjual sabu paket Rp50.000 kepada polisi yang menyamar.
“Tersangka (Sidik) mengaku narkoba itu adalah miliknya,” terang Yaqin, Selasa (25/10) sore.
Sedangkan Deni, petugas menangkapnya dengan barang bukti 0,09 gram sabu dan satu buah mancis.
Deni ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut di bengkel miliknya sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba.
Atas perbuatanya, kedua penyalahgunaan narkotika itu dijerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009.(*)
REPORTER: Mangampu Sormin
EDITOR: Oki Budiman












