Pastikan Obat Sirup Mengandung Etilen dan Glikol Tidak Dijual, Dinkes Sergai Sidak Apotik dan Rumah Sakit

oleh
Kadis Kesehatan Sergai Selamat Hartono SKM, MKM, didampingi para Kabid melakukan monitoring obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM RI disejumlah apotik. (Surya Hasibuan/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Untuk memastikan obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjual belikan kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melakukan sidak ke sejumlah tempat

Sidak yang dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan itu mendatangi sejumlah rumah sakit (RS), puskesmas, apotik, klinik, praktek dokter, bidan dan balai pengobatan lainnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Selain itu, Dinas Kesehatan Sergai memberi himbauan kepada seluruh organisasi profesi seperti IDI, IBI, PPNi, IAI, untuk menarik edaran dan mengepak semua jenis sirup yang mengandug Etilen Glikol (EG) yang dilarang sesuai keputusan balai besar BPOM RI.

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

Sampai saat ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) belum ada menemukan kasus gagal ginjal akut pada anak diKabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Hal itu disampaikan Kadis Kesehatan (Dinkes) Selamat Hartono SKM, MKM saat dikonfirmasi Posmetromedan.com melalui pesan Whats App, Minggu (23/10/2022).

“Serdang Bedagai belum ada kasus gagal ginjal akut pada anak, semoga tetap tidak ada,” kata Kadis Selamat Hartono.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Menurut Kadis Selamat, dari hasil sampling dan pengujian BPOM RI terhadap obat sirup yang menunjuk adanya kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Atas beredarnya obat syrup tersebut, Dinas Kesehatan Sergai langsung melakukan monitoring dan membuat surat edaran ke sejumlah rumah sakit (RS) puskesmas, apotek, klinik, prakter dokter, bidan, dan balai pengobatan, bilangnya.

Adapun daftar obat sirup yang ditarik BPOM RI karena mengandung Etilen Glikol yakni:

BACA JUGA..  Keponakan Terjaring OTT, Polda Sumut Diminta Periksa Wali Kota Tebingtinggi

1. Termorex (PT Konimex) ijin edar: DBL 7813003537A1.

2.Frulin DMP Sirup (PT Yarindo Farmatama) ijin edar: DTL0332708637A1.

3.Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries) ijin edar: DTL7226303037A1.

4.Unibebi Demam Sirup (Universal Pharmaceutical Industries) ijin edar: DBL8726301237A1.

5.Unibebi Demam Drops (Universal Pharmaceutical Industries) ijin edar: DBL1926303336A1.

“Kelima daftar obat sirup ini yang ditarik peredarannya dari BPOM RI karena mengandung Etilen Glikol (EG),” pungkas Kadis Selamat Hartono. (*)

Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Maranatha Tobing