POSMETROMEDAN.com – Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Zainuddin Harahap, lagi-lagi berbohong terkait honorium (honor atau upah) Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Dia mengaku per 1 tenaga kerja mendapat Rp1 juta per bulan, tapi kenyataan yang diterima pekerja hanya Rp500 per bulan dari Dinas Sosial Labuhanbatu. Skema pembayarannya pun diterima pekerja per 6 bulan.
Salah seorang TKSK yang dihubungi Kamis (08/09/22) sore mengatakan, selain menerima honor yang disebut tali asih dari pemerintah pusat sebesar Rp 500.000, dia juga menerima honor dari Dinas Sosial.
“Kalau dari pusat namanya tali asih, kami dapat lima ratus ribu setiap bulan. Selain itu ada dari Dinas Sosial Labuhanbatu jumlahnya juga lima ratus ribu per bulan. Tapi yang dari Dinas Sosial diterima sekaligus setiap enam bulan,” ujar TKSK yang namanya sengaja dirahasiakan.
TKSK lainnya yang juga dihubungi Kamis (08/09/22) mengatakan hal senada. Honor dari Dinas Sosial sebesar Rp500.000 dan diterima sekaligus setiap 6 bulan.
“Tidak pala hebat kali TKSK ini bang. Dari pusat tali asih lima ratus ribu setiap bulan. Yang dari Dinas Sosial lima ratus ribu juga per bulannya. Tapi itu diterima enam bulan sekaligus,” akunya.
Pengakuan TKSK itu berbeda dengan keterangan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis (08/09/22) .
Zainuddin mengatakan bahwa anggaran belanja jasa kantor program peningkatan kemampuan potensi pekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten/kota, dialokasikan senilai Rp120.000.000 dan telah direalisasikan seratus persen.
Anggaran itu kata dia, digunakan untuk membayar honor TKSK di Labuhanbatu yang berjumlah 10 orang. Diungkapkan Zainuddin, TKSK di Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 10 orang. Rinciannya, jelasnya, 9 orang TKSK bertugas di 9 kecamatan yang ada di Labuhanbatu dan 1 orang lagi selaku koordinator.
“Itu (anggaran Rp120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah koordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang” jelasnya.
Mengenai besaran honor yang diberikan, Zainuddin mengungkapkan, masing-masing TKSK mendapatkan honor sebesar Rp300.000/bulan. Dengan demikian setiap bulan honor yang dibayarkan kepada 10 TKSK sebesar Rp3.000.000.
Namun penjelasan Zainuddin tersebut tidak sesuai dengan besaran realisasi anggaran belanja jasa kantor yang telah disampaikannya yakni sebesar Rp120.000.000. Sebab, berdasarkan kalkulasi, jika setiap bulannya honor yang digunakan untuk membayar TKSK sebesar Rp3.000.000/bulan, maka total anggaran yang dikeluarkan selama 1 tahun atau 12 bulan hanya Rp36.000.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp84.000.000.
Tetapi, setelah diberitakan. Zainuddin meralat ucapannya dan mengaku salah memberikan informasi terkait besaran gaji yang diterima oleh petugas TKSK yang sebelumnya dikatakan Zainuddin sebesar Rp300.000 setiap bulannya.
“Bukan 300.000. 1 juta gaji TKSK itu setiap bulan, tadi salah mungkin menyampaikan,” katanya. (*)
Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing