Besok, Inspektorat Labuhanbatu Dijadwalkan Periksa Kepala Dinas Sosial

oleh
Kepala Inspektorat Labuhanbatu, Ahlan T Ritonga. (Afriandi/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu akan memeriksa Kepala Dinas Sosial, Zainuddin Harahap terkait dugaan pemotongan honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) tahun 2021. Pemeriksaan akan dilakukan Rabu (14/09/22) di kantor Inspektorat.

“Kalau tidak hari ini besok mulai (pemeriksaan). Kalau bisa hari ini. Tapi banyak tamuku,” kata Inspektur Kabupaten Labuhanbatu Ahlan T Ritonga, saat dikonfirmasi wartawan di kantor Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Labuhanbatu, Selasa (13/09/2022).

Menurut Ahlan, sebelum pemeriksaan dilakukan, terlebih dahulu akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.

“Pak Raisan (yang memeriksa). Tadi aku minta susunan anggota sama dia. Kalau cepat siap dibuatnya, hari ini kita periksa,” terangnya.

Ahlan menambahkan, secara lisan dia telah menanyakan persoalan dugaan pemotongan honor TKSK kepada Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap.  Kepadanya, Zainuddin Harahap mengaku tidak ada masalah dalam penyaluran honor TKSK itu. Bahkan, Zainuddin Harahap mengaku sangat senang dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya agar terlihat bersih.

BACA JUGA..  Pelajar SMKN 2 Doloksanggul Yang Duel Dengan Pelajar SMA HKBP Hingga Tewas Divonis 4 Tahun

“Semalam sudah kutanya dia secara lisan. Gak ada apa-apa. Katanya dia (Zainuddin) siap diperiksa. Malah dia bilang dia suka diperiksa biar dia bersih,” tambah Ahlan.

Lebih lanjut Ahlan mengatakan, Zainuddin mengaku, bahwa honor TKSK disalurkan seluruhnya kepada para TKSK tanpa ada pemotongan.

“Katanya itu semua disalurkan. Boleh dipanggil semua. Satu juta yang dari APBD untuk TKSK,” tambah Ahlan lagi.

Jika ditemukan terjadi penyimpangan atau kutipan dari hasil pemeriksaan, menurut Ahlan, nantinya terperiksa akan dijatuhi sanksi disiplin PNS.

“Seandainya ada penyimpangan kutipan, bisa lagi orang mengadukan yang lain-lain. Kalau kami Inspektorat hanya menjatuhkan sanksi disiplin PNS,” terangnya.

Dia juga mengatakan, TKSK yang mengaku hanya mendapat honor Rp 500 ribu/bulan dan bukannya Rp 1.000.000 seperti pengakuan Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap, harus berani berbicara apa adanya untuk membongkar kasus.

BACA JUGA..  10 Kg Sabu dari Malaysia Gagal Lewati Asahan
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu, Zainuddin Harahap, yang direncanakan akan diperiksa Inspektorat, besok (14/9/2022). (Afriandi/Posmetromedan.com)

Karena, sambung Ahlan, jika TKSK dimaksud tidak berani bicara apa adanya, maka Inspektorat akan kesulitan mengungkap kasus itu.

“Sekarang begini, nanti dipanggil orangnya. Jangan menokoh dia. Kalau mau bongkar kasus jangan main-main pula. Kalau memang dibilangnya pula diterima segitu pula (sesuai pengakuan Zainuddin), apa bahan kami,”kata Ahlan

Ahlan tidak menutup kemungkinan kalau TKSK takut bicara jujur dan apa adanya kepada tim pemeriksa karena takut.

“Kalau dia takut penjelasan dia kesana. Tapi kalau dia berani, memang mau menceritakan apa yang ada,” ungkap Ahlan seraya mengatakan, jika ada data-data yang mendukung pemeriksaan silahkan disampaikan kepadanya.

Mengenai persoalan lainnya, yakni dana rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial sebesar Rp8.990.000, Ahlan membuka pintu untuk laporan itu.

BACA JUGA..  Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Jatuh ke Jurang

“Kalau ada hal lain bikin suratnya. Kalau ada data-datanya, sampaikan,” ucapnya.

Terkait honor TKSK, Kepala Dinas Sosial Zainuddin Harahap mengatakan, terdapat dana Rp120.000.000 di APBD Dinas Sosial yang digunakan untuk honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang berjumlah 10 orang.

“Itu (anggaran Rp120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah koordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang,” jelasnya seraya menambahkan setiap TKSK mendapat honor masing-masing Rp1.000.000/ bulan.

Namun penjelasan Zainuddin bertolak belakang dengan pengakuan TKSK. Beberapa TKSK yang dikonfirmasi menyebutkan, tahun 2021 mereka menerima honor dari Dinas Sosial sebesar Rp500.000/ bulan.

“Dari dinas sosial Labuhanbatu kami menerima honor. Jumlahnya lima ratus ribu per bulan. Tapi itu kami terima sekaligus setiap enam bulan,” ujar seorang TKSK yang minta namanya tidak disebutkan. (*)

Reporter: Afriandi
Editor: Maranatha Tobing