Rudapaksa Gadis Tetangga Berusia 8 Tahun, DSM Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai 

oleh
Pelaku rudapaksa berinisial DSM (tengah) saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Rudapaksa (baca: cabuli) anak perempuan berusia 8 tahun, DSM (25) ditangkap Polres Tanjungbalai. Korban merupakan tetangga pelaku

Pria warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu ditangkap pada pada hari Senin ( 8/8/2022) lalu sekira pukul 18.30 WIB, berdasarkan  Laporan Polisi Nomor : LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 08 Agustus 2022.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetiyo,SH, Selasa (9/8) mengatakan, berdasarkan laporan dari Y (40), ibu korban, warga Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai ke Mapolres Tanjungbalai, perbuatan rudapaksa tersebut diketahui pada hari Minggu, tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 18:00 WIB.

BACA JUGA..  Satres Narkoba Polres Asahan Gerebek Rumah di Patimura Kisaran

Pada saat itu, lanjutnya, korban yang masih duduk di kelas 2 salah satu sekolah dasar ini keluar dari rumahnya mau membeli jajanan di kedai milik terlapor yang sekaligus juga sebagai rumah tinggalnya.

Namun terlapor justru membujuk dan mengajak korban ke kamar yang ada di rumah terlapor sehingga terjadilah perbuatan rudapaksa tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korbanpun pulang dan menceritakan kejadian yang dialaminya itu kepada ibunya (pelapor) karena perut dan kemaluannya terasa sakit.

“Mendengar itu, Y (40), ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/260/VIII/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 08 Agustus 2022,” ujar AKP Eri Prasetiyo,SH.

BACA JUGA..  Curi Honda Beat, Pelaku Panik & Kabur ke Sawah

Menurut Eri Prasetiyo, berdasarkan adanya laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Tanjungbalai yang di pimpin oleh Kanit II Sat Reskrim Ipda M Reza Fahrurrozi dan Kanit I Satreskrim Ipda DJH Manulang turun ke lokasi guna melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Kemudian, imbuhnya, pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2022 sekira Pukul 18.30 Wib, tersangka DSM (25) di amankan dan mengakui telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban.

BACA JUGA..  Bocah 7 Tahun Luka Serius Disiksa

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai. Tersangka akan di jerat dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua dari UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup AKP Eri Prasetiyo,SH. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing