Nginap di Hotel Bawa Ganja, Wira Ditangkap Polres Tanjungbalai 

oleh
WBP alias Wira, pemilik ganja yang diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai, dari salah satu Hotel di Kota Tanjungbalai. (Humas Polres for Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang tamu hotel berinisial WBP alias Wira atas kasus kepemilikan Ganja.

Pria berusia 39 tahun warga Jalan Mesjid, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, itu ditangkap pada Minggu lalu (14/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres TanjungbaIai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi, Sabtu (20/8) mengatakan, WBP alias Wira diamankan dari salah satu hotel di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi dari masyarakat.

Katanya, masyarakat melaporkan bahwa di dalam salah satu kamar hotel yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai itu sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA..  Baru Angkut Besi, Dua Pria Langsung Disergap Security

“Berdasarkan informasi tersebut, tim yang saya pimpin sendiri, bersama Kanit I dan Kanit II serta tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan memantau para tamu di hotel yang sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkoba tersebut. Pada  Minggu, tanggal 14 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib, kami melihat seorang laki-laki yang dicurigai itu memasuki salah satu kamar hotel dan langsung diamankan,” jelas Kasat.

Masih Kasat, saat tim operasional  menggeledah badan, ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam dompet warna cokelat dan sebuah pisau dari pinggangnya.

Kepada petugas, pelaku yang kemudian diketahui berinisial WBP alias Wira (39) itu mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal dari WBP alias Wira dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat. Kembali ditemukan satu buah alat hisap sabu dan satu buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam ruangan kamar.

BACA JUGA..  Maling Motor Dibekuk Warga STM Hulu

Dari dalam ruangan lainnya di rumah tersangka juga ditemukan satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca virex yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga bal plastik klip transparan kosong dan sejumlah barang bukti lainnya. Kepada petugas, WBP alias Wira mengakui, dirinya memperjualbelikan narkotika jenis sabu sudah sejak awal bulan Januari 2022 lalu sampai sekarang.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, WBP alias Wira serta barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Reynold Silalahi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan; satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor 1,08 gram, empat lembar kertas tiktak warna putih, satu buah dompet merk Levis warna cokelat, uang tunai sejumlah Rp260.000, satu unit handphone android merk Xiomi warna putih gold, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam

BACA JUGA..  Bukannya Bantu Korban Kecelakaan, Tukang Parkir Malah Gelapkan Motor

Juga diamankan satu buah pisau tajam dengan sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam dengan No. Pol FIKA, dua buah alat hisap sabu (bong), satu batang kaca virek berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,30 gram, satu batang kaca virex berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, tiga bal plastik klip transparan kosong dan satu buah timbangan elektrik. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing