Dua Bandar Diringkus Satnarko Polres Tebingtinggi

oleh
Kedua bandar narkotika ekstasi, berinisial DAS dan MAS alias JL saat diamankan di Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi. Keduanya ditangkap dari lokasi tempat yang berbeda. Dari tangan tersangka diamankan 20 butir ekstasi.

Kedua pelaku berinisial DAS (19) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota dan MAS alias JL (31) warga Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, tepatnya di Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama.

BACA JUGA..  Polda Sumut Gencarkan Razia Lokasi Ajeb-ajeb

“Mendapatkan laporan dari masyarakat, petugas satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung merespon dan melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy, dan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka DAS hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan T. Irwan Hasyim Lingkungan III, kelurahan Bandar sakti,” ujar Kasi Humas, Jumat lalu (20/8/2022).

Disebutkan, dari tersangka DAS diamankan satu buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam didalamnya terdapat satu bungkus plastik transparan berisikan 20 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang sebelumnya sempat dibuang pelaku DAS keatas tanah begitu melihat kedatangan petugas.

BACA JUGA..  Pencuri Mobil Minta Tebusan

Ketika diinterogasi Polisi, pelaku DAS mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang baru dia terima dari pelaku MAS alias JL. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAS alias Jll bersama satu unit Smatphone di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebingtinggi. (*)

BACA JUGA..  THM Helen's Medan Dirazia Tim Gabungan

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Maranatha Tobing