Warga Sergai Penjual Satwa Dilindungi Diadili

oleh
Jual satwa dilindungi, warga Pantai Cermin diadili di PN Medan.(ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com-Ali Usman alias Man (39) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menjual satwa dilindungi. Warga Pantai Cermin Serdangbedagai (Sergai) ini diadili secara daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane mengurai dakwaannya. Pada 31 Maret 2022, tiga petugas dari Ditpolairud Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada perdagangan hewan dilindungi, Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachipleus Gigas)

“Hewan itu disimpan terdakwa di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai,” ujar JPU.

Kemudian, petugas bergerak menuju alamat itu dan tiba dirumah tersebut sekira Jam 20.30 WIB. Ketiga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ali.

“Saksi (petugas) menemukan 154 ekor  satwa yang dilindungi jenis Blangkas/ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas),” ungkap JPU.

Sebanyak 128 ekor dalam keadaan hidup. Sedangkan sebanyak 26 ekor dalam keadaan mati dan telur satwa jenis blankas sebanyak 2,8 kg.

BACA JUGA..  Cekcok Parkir Berujung Baku Hantam, Pemuda di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

“Semua itu dibeli terdakwa dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dengan harga 1 ekor Rp14.000 untuk dijual dengan harga 1 ekor Rp20.000,” sebut JPU.

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor:P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

BACA JUGA..  Pengedar & Tukang 'Pompa' Kompak Digrebek 

Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Ditpolairud Polda Sumut dan keterangan terdakwa.(*)

 

REPORTER: Oki Budiman

EDITOR: Sahala Raja