Setahun Laporan Pemalsuan Ngendap, Nini Iting Datangi Polres

oleh
Kuning br Ginting (90) mendatangi Polres Tanah Karo mendesak laporannya pemalsuan tandatangan segera ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku, Rabu (20/7/2022). (Edi Tarigan/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com – Merasa laporan pemalsuan tandatangan yang diadukannya berjalan lamban/ngendap, Kuning br Ginting (90) mendatangi Polres Tanah Karo guna mendesak terlapor segera ditangkap, Rabu (20/7/2022).

Nini Iting ini menyebut jika terlapor bernama Ripin Ginting warga Desa Semangat Gunung, Kecamatan Simpang Empat. Pria ini disebut telah memalsukan tandatangannya atas surat pelepasan hak dengan ganti rugi atas ladang milik orang tuanya.

Pengaduan Nini Iting telah disampaikan sejak tanggal 11 Juli 2020 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada kabar atas tindak lanjut laporan tersebut.

Ditegaskan Nini Iting, dirinya tidak pernah membubuhkan tandatangan pelepasan hak dengan ganti rugi dan surat pinjam meminjam yang diklaim oleh Ripin Ginting. Dijelaskan, selama hidupnya dirinya hanya menggunakan cap jempol setiap urusan surat menyurat.

BACA JUGA..  Maling Motor Dibekuk Warga STM Hulu

Menanggapi desakan ini, KBO Polres Karo, Ipda Mona Tarigan menjelaskan bahwa proses hukum atas laporan Kuning Beru Ginting sudah berjalan dan telah dilakukan uji laboratorium forensic, namun masih terkendala karena belum ada bukti pembanding.

Kedepannya pihak Polres meminta agar pelapor membuat surat pernyataan bahwa kuning Beru Ginting tidak pernah melakukan tanda tangan setiap urusan surat menyurat, melainkan membubuhkan cap jempol (sidik jari) setiap urusan surat menyurat. (*)

BACA JUGA..  Rumah Warga Dibobol, Outdoor AC hingga Pompa Air Disikat

Reporter: Edi Tarigan
Editor: Sahala Simatupang