POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri Karo, cabang Tigabinanga kembali melakukan perdamaian berdasarkan keadilan restorative Justice (FJ) terhadap kasus pidana penganiayaan.
Di dalam perkara ini terdakwa atas nama Harjono Tarigan alias Jono warga asal Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kuta buluh, Kabupaten Karo dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan, terhadap korban Yudi Ginting warga asal desa yang sama.
Sebelumnya, tim Jaksa Fasilitator (Jaksa Penuntut Umum) Negeri Karo di Tigabinanga telah melaksanakan upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Penganiayaan.
Dalam upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan Restorative tersebut dilaksanakan dengan dihadiri oleh terdakwa atas nama Harjono Tarigan didampingi Sitianna Ginting (istri terdakwa), korban atas nama Yudi Ginting didampingi Ratna Juita Br Perangin-angin (istri korban), para Penuntut Umum P-16/P-16A sebagai fasilitator Ferdinan Sebayang, S.H., M.H., Ahmad Hayyulwali, S.H., T. Bastanta Tarigan, S.H., Paulus Herdianto Manurung, S.H., M.Kn serta Kapolsek Kuta Buluh diwakilkan Kanit Reskrim Ahmad Junaedy.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga Ferdinan Sebayang SH., MH mengatakan, bahwa pihaknya bersama tim Jaksa Fasilitator melakukan koordinasi (Exspos) perkara ke Kejaksaan Negeri Karo dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) David Lafinson Sipayung SH dan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra SH., MH,.
“Pada prinsipnya proses perdamaian terjadi berdasarkan kesepakatan yang dilakukan ‘Tanpa Sarat’, hal itu dilakukan sesuai arahan Kajari Karo. Setelah dipertimbangkan selanjutnya diajukan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Tidak Pidana Umum (As Pidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan Exspos Penanganan Perkara tersebut agar dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice),” ujar kacabjari Tigabinanga Ferdinan Sebayang SH, MH di gedung Kejaksaan Negeri Karo Kabanjahe, Senin (18/07/2022) siang.
Dirinya menambahkan, adapun pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut yaitu beberapa tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak demi terjalinnya hubungan yang harmonis kembali seperti semula.
Pertimbangan perdamaian ini adalah; bahwa tersangka/terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, tersangka/terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya baik di dalam wilayah Desa Negeri Jahe maupun diluar wilayah Desa Negeri Jahe Kecamatan Kuta Buluh Kabupaten Karo, dimana ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta dengan pertimbangan bahwa tersangka/terdakwa (HT) merupakan tulang punggung keluarga.
Selanjutnya, tersangka/terdakwa dan korban telah menandatangi surat perdamaian tanpa ada paksaan, tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
“Tersangka/terdakwa dan korban dan pihak-pihak lain juga telah menyetujui upaya proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif ‘Tanpa Syarat’ yang dilaksanakan oleh tim Penuntut Umum sebagai Fasilitator di Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga,” jelas Ferdinan.
Dikatakannya lagi, “Penghentian Penuntutan ini tercipta berdasarkan keadilan restoratif dengan menjunjung tinggi amanat Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, sebagai cermin rasa keadilan hukum di Indonesia yaitu penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban,” tegasnya.
Diakhir penjelasannya, Ferdinan juga menegaskan, bahwa hukum itu tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.
“Jadi tidak ada lagi yang namanya hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah. Namun sekarang ini justru hukum tajam ke atas, humanis ke bawah. Kegiatan telah berjalan lancar dan berhasil dilaksanakan di Aula kantor Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe, dengan dihadiri pihak- pihak terkait serta mendapat respon positif atas upaya perdamaian berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) ini,” Ferdinan SH, MH mengahiri. (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












