Empat Kantor Asuransi Didatangi Nasabah, Diduga Tak Bayarkan Klaim

oleh
Hartono bersama kuasa hukumnya usai mendatangi salah satu kantor asuransi.(IST/POSMETROMEDAN.com)

POSMETROMEDAN.com-Seorang nasabah asuransi, Hartono mendatangi beberapa kantor asuransi di Kota Medan. Pasalnya, ia tidak mendapat kejelasan pembayaran klaim uang pertanggungan kematian istrinya yang sudah ditunggu hampir satu tahun.

Hartono datang bersama Kuasa Hukumnya, Suandy Rainbos Butar Butar SH, Andre E Butar Butar SH dan Jekson Situmeang SH. Mereka menyampaikan, ada empat asuransi yang diduga mempermainkan Hartono. Masing-masing, Allianz Life Indonesia, FWD, Panin Dai Icchi Life dan Tokio Marine.

“Kami resmi menyampaikan somasi kami kepada semua asuransi yang mempermainkan klien kami, kami jelas melihat ada unsur penipuan disini. Sebab premi setiap bulan dibayarkan selama kurang lebih setahun dan setelah istri klien kami meninggal dunia, asuransi malah tidak membayarkan uang pertanggungan jiwanya,” tegas Suandy.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

Kepada wartawan, Suandi menjelaskan kronologisnya. Hartono memiliki istri bernama Rubiyem dan selama hidup tidak ada perceraian di antara keduanya.

Rubiyem meninggal dunia pada Agustus 2021. Kemudian, surat kematian dikeluarkan oleh Kepala Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan.

Rubiyem sendiri memiliki polis di beberapa asuransi. Setelah Rubiyem meninggal dunia, Hartono pun mengajukan pembayaran klaim kepada beberapa asuransi di Kota Medan.

Namun, sejak Agustus 2021 diajukan, pihak asuransi tidak kunjung memberikan haknya sebagai suami yang merupakan ahli waris. Padahal, uang pertanggungan itu sangat diharapkan Hartono untuk membantu anak anak-anaknya untuk kelangsungan hidup.

Sementara itu, pihak Asuransi FWD yang didatangi mengaku, telah menerima surat resmi dari Hartono sebagai ahli waris. FWD akan menyampaikan persoalan ini ke pihak kantor pusat FWD di Jakarta.

BACA JUGA..  Pembunuh Boru Gultom Diciduk di Batu Bara

“Benar, istri Hartono adalah nasabah kami dan semua permohonan sudah kami terima. Kami akan berdiskusi dengan pihak kantor pusat,” kata perwakilan kantor FWD Medan, Aris.

Sementara PT Allianz Life Indonesia dan PT Panin Dai Ichi Life mengakui belum membayarkan klaim asuransi milik Rubiyem, meski Rubiyem sudah meninggal dunia sejak 30 Agustus 2021.

Tidak tahu alasan yang pasti, namun pihak Custumer Service PT Allianz mengakui masih menunggu jawaban dari pusat.

Saat tim kuasa hukum Hartono mendengar penjelasan itu, pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum. Sebab bertentangan dengan Azas Itikad baik Pasal 1338 ayat3 KUHPerdata, apalagi hampir setahun belum ada kepastian pembayaran dari PT Allianz Life Indonesia dan PT Panin Dai Ichi Life.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Namun, hal yang lebih mengejutkan terjadi pada asuransi PT Tokio Marine. Sebab sejak awal mengajukan klaim, sudah langsung ditolak.

Penolakan tidak berdasar yakni pihak PT Tokio Marine berkata Rubiyem terkena penyakit yang sudah lama diderita.

Akan tetapi hal tersebut tidak pernah dibuktikan PT Tokio Marine kepada suami dan keluarganya. Padahal, saat pembayaran premi tidak pernak pihak PT Tokio Marine menjelaskan ke nasabah.

Setelah mendatangi kantor asuransi, Hartono berharap pihak asuransi masih memiliki itikad baik. Jika tidak, dirinya akan membawa keluarga dan anak-anaknya untuk melakukan aksi ke empat kantor asuransi tersebut.(*)

 

REPORTER: Oki Budiman

EDITOR: Sahala Simatupang