Bandar Sabu Digulung Satnarkoba Polres Tanjungbalai

oleh
Bandar narkotika Mahyuddin alias Udin diapit petugas Satnarkoba Polres Tanjungbalai. (Ignatius Siagian/Posmetromedan.com)

POSMETROMEDAN.com –  Bandar Sabu ditangkap Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari pos jaga malam rumah penangkaran (burung) Walet, di Jalan Nusa Indah, Lingkungan II, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Sabtu (23/7/2022) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Bandar narkotika yang diamankan itu, Mahyuddin alias Udin (41) warga Jalan Nelayan, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Dari tangannya disita barang bukti narkoba Sabu seberat 30,61 gram.

Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Narkoba, Iptu Reynold Silalahi,SH mengatakan, pria tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

Katanya, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, personil Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I, Ipda HA Karo-karo dan Kanit II Ipda N Tamba  langsung melakukan penindakan serta penangkapan.

“Dalam penangkapan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,61 gram, 1 kotak rokok merk Surya dan potongan kantong plastik warna hitam terletak di atas bangku yang ada di dalam pos jaga malam itu. Selanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka bersama dengan Kepala Lingkungan setempat, ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip sedang transparan yang kosong dan 2 (dua) pipet sekop,” ujar Iptu Reynold Silalahi,SH.

BACA JUGA..  Aksi Pengutil di Minimarket: Satu Kabur, Satu Tertangkap

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan dari laki-laki bernama AAN (belum tertangkap/lidik) dari Kabupaten Batubara.

Masih Reynold, selanjutnya tersangka serta barang buktinya yang disita dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirincikan Reynold barang bukti yang disita, antara lain; 1 bungkus plastik klip sedang transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,61 gram, 1 buah handphone Nokia warna hitam, 1 kotak rokok Surya, uang tunai sebesar Rp170.000, 1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat, 2 buah pipet sekop, 5 buah plastik klip sedang transparan kosong dan 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam. (*)

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing