POSMETROMEDAN.com – Diyakini menjadi dalang dari aksi massa pengrusakan dan penjarahan terhadap Gudang Horas di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada Rabu (1/6) sekitar pukul 17.30 WIB, EW dan Har akhirnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Pasalnya, aksi pengrusakan dan penjarahan tersebut, menyebabkan pemilik gudang mengalami kerugian material yang cukup besar, mencapai Rp1 milyar lebih karena puluhan ton ikan basah yang ada dalam gudang terancam busuk.
Ditemui di Gudang Horas, Kamis (2/6), Sutarto Sebastian (49) selaku pemilik gudang mengatakan, pada hari itu juga kejadian tersebut langsung dilaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Hal itu dibuktikannya dengan memperlihatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STLP) Nomor : STPL/112/VI/2022/SPKT/Res.T.Balai atas nama Ka.SPKT Polres Tanjungbalai, Kanit II Aiptu Parlindungan Manik, tertanggal 1 Juni 2022 dengan terlapor atas nama EW dan Har.
“Pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2022 sekitar jam 17.30 WIB, terlapor yakni EW dan Har dengan membawa sekitar 40 orang lebih massa telah mendatangi gudang Horas kemudian memaksa masuk dengan cara memanjat pintu gerbang dan merusak gembok gudang dengan menggunakan mesin gerenda.
Setibanya di dalam gudang, kedua terlapor bersama massa yang dibawanya melakukan pengrusakan dan pencurian terhadap peralatan mesin kompresor sehingga puluhan ton ikan yang ada di dalam kamar pendingin terancam busuk,” ujar Sutarto Sebastian.
Dalam kesempatan itu, Sutarto Sebastian juga berharap, agar Polres Tanjungbalai segera menindak lanjuti laporan pengaduannya itu dengan menangkap dan menahan seluruh pelaku pengrusakan dan pencurian terhadap gudang Horas miliknya.
Alasannya, karena perbuatan para pelaku selain telah menyebabkan kerugian materil, juga menimbulkan ketakutan serta kekhawatiran para pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya itu. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












