Menyamar Pembeli, Polisi Polsek Batang Angkola Tangkap Penjual Sabu

oleh
AKBP Roman S Elhaj, Kapolres Tapanuli Selatan. (Istimewa/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial SL warga Lumban Huayan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) diamankan Polsek Batang Angkola. Pasalnya, laki-laki 28 tahun itu menjual narkoba jenis Sabu kepada Polisi.

Tersangka ditangkap pada Jumat (3/6/2022) lalu. Pedagang barang terlarang itu masuk ke dalam perangkap undercover polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Keterangan diperoleh wartawan, awalnya Polsek Batang Angkola, Polres Tapsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa SL mengedarkan narkoba.

BACA JUGA..  Dugaan Penyimpangan Dana KIP Kembali Dilaporkan, Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Jalani Pemeriksaan di Kejatisu

Untuk mengungkap perbuatan terlarang tersebut, personil Polsek Sayur Matinggi, Aipda D Tampubolon melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli.

SL tidak sadar bahwa calon pembelinya anggota Polri. Setelah komunikasi terjadi, sekitar pukul 17.00 WIB, diswpakati transaksi. Dan, begitu bertemu, SL langsung ditangkap.

Kapolres Tapsel, AKBP Roman S Elhaj, pada Sabtu (4/6) pagi mengatakan, penangkapan SL, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Sayur Matinggi.

BACA JUGA..  Polres Labuhanbatu Ungkap 50 Kg Sabu

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Batang Angkola melakukan penyelidikan. Dan, Aipda D Tampubolon, menyamar sebagai pembeli sabu guna memancing SL.

“Tak lama kemudian, tersangka datang menggunakan sepeda motor menjumpai Aipda D Tampubolon di depan Kantor Camat Sayurmatinggi,” jelas Roman.

Lantas, saat hendak menyerahkan sebuah plastik klip kecil diduga berisi sabu, Aipda D Tampubolon langsung mengamankan SL. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, SL berikut barang bukti digelandang ke Polsek Batang Angkola.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa, uang tunai senilai Rp 105 ribu, satu unit ponsel pintar warna merah, dan sebuah dompet warna coklat berisi KTP,” terang Kapolres mengakhiri. (*)

Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing