POSMETROMEDAN.com-Dewi (46) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (1/6) sekira pukul 10.00 WIB.
Ia ditangkap di Jalan Danau Singkarak, Perumahan Merbau Permai Indah, Lingkungan I, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
“Ya benar (ditangkap). Dari tersangka (Dewi), kita sita sabu seberat 4,16 gram,” Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, akhir pekan lalu.
Kepada petugas, Dewi mengaku hanya tamatan sekolah dasar (SD). Ia terpaksa menjual sabu karena himpitan ekonomi.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya,” sebut AKP Agus.

Dewi merupakan warga Jalan Pulau Seribu, Lingkungan III, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtiinggi. Pelaku ditangkap dari dalam sebuah rumah.
“Ketika ditangkap petugas menemukan barang bukti 11 buah plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor 5,44 gram dan berat bersih 4,16 gram,” jabar AKP Agus.
“Kemudian, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu lembar tissue warna putih dan satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat,” sambungnya.
Tersangka bersama barang bukti kini berada di Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(*)
REPORTER: Ridwan
EDITOR: Sahala












