POSMETROMEDAN.com – Dendam sepeda motornya digelapkan, BS dan CM nekat menghabisi nyawa Rizal Rahman di Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Padang Mas, Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (05/05/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Polres Karo yang mendapat laporan masyarakat atas peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa, langsung bergerak cepat.
Setelah memeriksa lokasi kejadian termasuk memutar rekaman CCTV di yang terdapat di sekitar lokasi, pelaku pun diketahui identitasnya.
Dan, 8 jam usai kejadian 2 pelaku penikaman terhadap korban berhasil ditangkap.
Tim Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit Resum Ipda Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap diduga 2 orang pelaku pembunuhan atau penganiayaan, Jumat (06/05) pukul 07.00 WIB.
Kedua pria diduga pelaku; BS (44) warga Jalan Wagimin Gang Tambak, Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe ditangkap di depan Panglong Raya Jalan Bambu Runcing Kelurahan Padang Mas, Kabanjahe. Sementara CM (31) warga Gang Kesehatan, Kelurahan Padang Mas Kabanjahe, ditangkap dari rumahnya.
Peristiwa dan penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M. Napitupulu, S.H, melalu Kasi Humas Iptu M. Sahril.
Dijelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Rizal Rahman (32) Warga Jalan Samura Gang Bersama, Desa Samura, Kabanjahe.
Menurut keterangan Saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting (35), pada hari Kamis (05/05) pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat lokasi kejadian, dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan.
Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo.
Dalam penanganan RSU Kabanjahe, korban tidak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Menerima informasi tersebut, tim Tekab Satreskrim dipimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.
Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat (06/05) pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS dan CM.
Dari tersangka turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut, berupa 1 buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm masih berlumur darah.
Tersangka BS pelaku penusukan terhadap korban sebanyak 2 kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan, sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.
Sementara motif peristiwa tersebut, seperti diakui kedua tersangka, sebelumnya antara pelaku dan korban ada memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/360/V/2022/SPKT/POLRES T.KARO/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan Misni Kumala selaku keluarga korban. (*)
Reporter: Edi
Editor: Maranatha











