POSMETROMEDAN.com – Setelah melewati serangkaian audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel TA 2021, Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Jalan Imam Bonjol No. 22 Medan, Selasa (12/4/2022) lalu.
Raihan WTP di Bulan penuh berkah ini, merupakan yang kedelapan untuk Pemerintah Kabupaten Tapsel, secara berturut, sejak tahun 2014 lalu.
Penyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Tapsel TA. 2021 dengan capaian Opini WTP ini, diterima Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu dan Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang didampingi Kaban PKPAD Tapsel M. Frananda dan Inspektur Daerah M. Ali Imran.
Bupati Tapsel menyampaikan terimakasih kepada semua pihak termasuk jajaran DPRD Tapsel, OPD, ASN, Non ASN dan stakehoder lainnya yang telah mendukung pengelolaan keuangan daerah dengan baik.
“Sehingga hari ini Pemkab Tapsel kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut dari BPK RI, ucapnya.
Disebut, atas dasar opini WTP dari BPK inilah diharapkan menjadi pintu masuk untuk kembali memperoleh dana insentif daerah (DID) seperti yang sudah didapatkan Tapsel selama ini.
Menurutnya, Dana Insentif Daerah sangat membantu di dalam percepatan pembangunan Tapsel, dalam rangka mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, yang didampingi Kepala Sub Auditorat Sumut II Myrto Handayani dan Ketua Tim Audit Edy Simon menyampaikan, ucapan selamat kepada Pemkab Tapsel atas raihan opini WTP 8 kali berturut-turut.
Dikatakan, capaian tersebut diberi ke Pemkab Tapsel setelah melalui berbagai pemeriksaan laporan keuangan daerah Kabupaten Tapsel TA 2021, sesuai dengan Undang-Undang No.15/2004, bahwa LHP atas LKPD diserahkan selambat-lambatnya dua bulan setelah BPK menerima dari pemerintah pusat/daerah.
Sementara, LKPD Tapsel TA 2021 saat itu lebih cepat diserahkan, sehingga BPK mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan audit. (*)
Reporter: Amran Pohan
Editor: Maranatha Tobing












