POSMETROMEDAN.com – Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, memimpin rapat kordinasi sengketa lahan antara PT Bibit Unggul Karobiotik (PT.BUK) dengan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Senin (18/04/2022) pukul 10.35 WIB, di Aula Purpur Sage.
Rapat tersebut turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Karo; Bupati Corry beru Sebayang, Ketua DPRD Iriani beru Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol Inf.Benny Angga Ambar Suwono, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Nasri SH. M.H.
Sementara peserta rapat adalah, Kajari Karo diwakili Kasi Pidsus Ranu Wijaya, SH, MH, Ka UPT KPH XV Kabanjahe Sholahudin Lubis, Kepala BPN Karo Rosalina Tamba, SH, Waka Polres Aron TT Siahaan, SH, Kasat Intelkam AKP Narno, Camat Tigapanah Data Martina beru Ginting, Kapolsek Tigapanah AKP H. Sihotang, Danramil 02/TP Kapten Inf. J. Naibaho, Dirut PT. BUK Jin Ngi, tiga orang Legal PT. BUK; Rita Wahyuni, SH, Robianto Sembiring, SH dan David Syahbandar Sitepu, Kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting, Ketua BPD Sukamaju Joni Ginting, Perwakilan warga Desa Sukamaju Simon Ginting, serta warga yang mengaku Simantek Kuta berdomisili di Medanatas nama Etty beru Tarigan dan Malem Pusuh Ginting Munte.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Karo mengatakan, maksud diadakan rapat musyawarah itu untuk mempertemukan kedua belah pihak terkait sengketa lahan antara Pihak PT. BUK dan masyarakat Desa Sukamaju, untuk bersama-sama mencari solusi jalan terbaik untuk kedua belah pihak.
Dalam rapat musyawarah itu, Kedua belah pihak (PT. BUK dan Masyarakat Desa Sukamaju) saling mengklaim hak atas lahan yang menjadi sengketa.
Untuk diketahui, dalam sengketa lahan tersebut, masih ada gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam proses persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Atas dasar proses hukum itu, Kapolres meminta kepada kedua belah pihak agar bersabar menunggu.
“Jangan sampai terkait sengketa, salah satu pihak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum, akan kita proses jika sampai melakukan pidana,” tegas Kapolres.
Hal yang sama dikatakan Dandim 0205/TK. Katanya kepada kedua belah pihak untuk tetap ikuti proses hukum, jangan melakukan tindakan melanggar hukum.
Kodim 0205/TK akan siap bekerjasama mendukung warga Desa Sukamaju dengan PT. BUK agar semua pihak mencari yang terbaik tidak serta merta melakukan hal diluar jalur hukum.
Bupati Karo juga mengatakan, agar kedua belah pihak, dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik, tunggu proses hukum dan jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Beberapa hal disepakati dari hasil rapat musyawarah tersebut lalu ditandatangi oleh semua pihak serta diketahui Forkopimda Karo, adalah;
1). Masih adanya gugatan perdata No. 65./Pdt.G/2021/PN KBJ dalam tahap Banding dan gugatan perdata nomor : 29/Pdt.G/2022/PN KBJ tanggal 21 Maret 2022 dalam Proses Persidangan, dimana belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2). Agar masing masing pihak (Pihak Masyarakat Desa Sukamaju dan Pihak PT. BUK) bersedia menahan diri untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum, menunggu adanya putusan yang inkrah/memiliki kekuatan hukum yang tetap dari gugatan perdata.
3). Terhadap Laporan atau Pengaduan yang disampaikan oleh para pihak akan ditindaklanjuti oleh Polres Tanah Karo dengan tetap mempertimbangkan proses gugatan perdata yang sedang berlangsung.
4). Kepala Desa Sukamaju beserta seluruh perangkat Desa bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Desa Sukamaju dan berupaya untuk mencari penyelesaian/solusi/musyawarah terhadap permasalahan atau konflik antara masyarakat dan PT. BUK (Bibit Unggul Karobiotek). (*)
Reporter: Edi Tarigan
Editor: Maranatha Tobing












