Dua ABG Maling Rokok Diamankan Warga

oleh
Dua pelaku saat diamankan warga.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Dua anak baru gede (ABG), HN (29) dan HRS (14) diamankan warga Veteran Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Sumut, Jumat (8/4/22) pukul 01.30 WIB. Keduanya membobol grosir rokok dan sembako.

Kapolsek Barumun AKP Miptahuddin SE mengatakan, HN warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa sementara HRS (14) warga Desa Pancaukan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.

Kedua pelaku mencuri di grosir milik Abdullah Hasibuan (25).

“Dari tangan kedua pelaku ditemukan uang Rp 2,5 juta dan 1 slop rokok ILMILD serta 3 bungkus rokok Surya,” terangnya.

Kedua pelaku saat diintrogasi, kata Kapolsek, mengaku masuk dari lubang angin di atas pintu.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 53 ayat (1) Yo Pasal 363 ayat (1) angka 3,4 dan 5 KUH Pidana Yo UU Nomor: 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya. (*)

BACA JUGA..  Empat Kali Dipenjara Tak Membuat Kapok, Bandar Narkoba Diciduk Polrestabes Medan

Reporter: Amran Pohan
Editor: Sahala