POSMETROMEDAN.com – Bermodalkan kain lap atau kain buruk, Endrik Sinaga alias Cek King (29), warga Dusun IV, Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, berhasil melarikan 1 unit sepeda motor Yamaha R-15 warna merah less putih BK 5209 OAD milik Siswanto (38), warga Dusun III, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Akibatnya, sejak hari Kamis (31/3) Enrik Sinaga harus menginap di dalam kamar prodeo (swl tahanan) Polres Tanjungbalai sebagai tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,SIK yang dihubungi melalui Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo,SH, Sabtu (2/4) membenarkan adanya penangkapan terhadap Endrik Sinaga alias Cek King (29) tersebut sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Katanya, tersangka diamankan pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB dari rumahnya yang ada Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka Endrik Sinaga alias Cak King (29) diamankan berdasarkan laporan pengaduan dari Siswanto (38) yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka,” kata Kasat.
Dijelaskan Kasat lagi, katanya, tersangka melakukan aksinya pada hari Rabu (30/3/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan alasan mau membeli sepeda motor Yamaha R-15 milik korban.
Setelah harga disetujui, selanjutnya tersangka meminta waktu untuk terlebih dahulu menguji sepeda motor dengan melakukan test drive dan menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper kepada korban, yang menurut tersangka, tas tersebut berisi uang untuk membeli sepeda motor tersebut.
Akan tetapi, sejak saat itu tersangka tidak kembali sehingga korban pun mulai curiga dan kemudian memberanikan dirinya untuk membuka tas yang dititipkan pelaku.
Sontak korban terkejut, ternyata tas yang dititipkan tersebut tidak berisi uang melainkan berisi 2 (dua) buah potongan baju yang sudah buruk atau kain lap warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa.
Tidak terima atas peristiwa yang dialaminya, pada hari itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.
“Tidak membutuhkan waktu lama, hanya dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam, tepatnya pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai kepada wartawan.
Penangkapan tersangka dilakukan Kasat bersama dengan Kanit idik I Ipda DJH Manullang dan Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozi,S.Trk beserta unit Opersional Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Katanya, tersangka ditangkap dari rumahnya yang ada Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berikut dengan barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R-15 BK 5209 OAD milik korban.
Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo,SH juga menegaskan, bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing












