Berkas Berlabel Dewan Diterima, Berkas Warga Malah Ditolak

oleh
Suasana di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Medan. (Ali Amrizal/Posmetromedan)

POSMETROMEDAN.com – Proses urusan berkas di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan terkesan pilih kasih. Berkas berlabel dewan diterima, sedangkan berkas warga malah ditolak.

Hal itu terkuak dari salah seorang warga bernama Rizal, kemarin (30/3). Dirinya mendatangi kantor Disdukcapil Kota Medan membawa berkas akte kelahiran rekan kerjanya.

Begitu sampai di sana, Rizal pun mengambil nomor antrian. Tak lama berselang, dirinya dipanggil untuk menemui petugas yang berada di lantai 1.

Lalu, dirinya memberikan berkas tersebut. Bak sebagai juru periksa (juper) di Kepolisian, petugas tersebut menanyainya secara detail.

BACA JUGA..  Rico Waas Serap Aspirasi Warga Medan Johor

“Kenapa tidak langsung orangtua yang datang kemari. Kenapa saudara yang datang,” ucapnya.

“Teman saya tidak bisa kemari. Jadi,  saya dikuasakan datang ke kantor Disdukcapil. Karena teman saya tahu jika bisa bantu urus akte kelahiran anaknya. Teman di kantor juga sering saya bantu untuk urusan di kantor Disdukcapil,” jawab Rizal.

Begitu mendengar ucapan tersebut, petugas itu langsung membalikkan berkas akte kelahiran itu.

“Maaf, kami tidak bisa melayani dan menerima berkas ini. Silahkan temui ibu Kepala Seksi (Kasi) Sita di lantai 2. Dia pimpinan saya,” ketusnya sambil membuang wajahnya.

BACA JUGA..  Pembangunan Prasarana BRT Mebidang di Medan, Paul Mei: Harus Terstruktur dan Ramah Lingkungan

Dengan berat hati, dirinya pergi ke ruangan Sita. Di ruangan tersebut, Sita juga memberikan jawaban yang sama.  “Saya tidak bisa memfasilitasi berkas ini. Karena, itu sudah intruksi Kepala Dinas (Kadis). Jadi, kenapa tidak orangnya langsung datang kemari,” tutur Sita.

Sita juga bilang, sekarang ini Kadis juga memberikan kemudahan untuk urusan Adminduk. “Ngapain capek-capek datang ke sini. Di kantor kelurahan atau kecamatan bisa mengurusnya. Jika orangnya tak sempat datang pagi,  malam pun bisa datang kemari. Karena, pelayanan buka sampai jam 8 malam,” bebernya.

“Jika mau santai mengurus berkas bisa melalui online di aplikasi SiBisa Disdukcapil Kota Medan. Pengurusan melalui SiBisa dibuka 24 jam.  Warga tinggal milih mau bayar pakai kantor pos atau tidak,” sambungnya lagi.

BACA JUGA..  Pemko Medan Perluas Sasaran Program Tebus Ijazah

Begitu disinggung kenapa berkas berlabel anggota Dewan diterima di kantor Disdukcapil, Sita malah menyarankan untuk komunikasi dengan Kadis.

“Kalau masalah itu, saya tidak bisa menjawabnya. Saya takut disalahkan. Silahkan tanya dengan Kadis,” tandasnya.

Terpisah, Kadisdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar ketika dikonformasi terkait anggota Dewan dapat keistimewaan mengurus berkas Adminduk, tidak mau membalas sms juga pesan WA. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing