POSMETROMEDAN.com – DPRD Kabupaten Karo gagal tidak bisa melaksanakan rapat paripurna bersam Pemkab Karo, Senin(7/2/2022) kemerin.
Pembatalan Paripurna tersebut dikarenakan tidak korum nya atau tidak sampai 2/3 anggota DPRD yang hadir.
Keterangan diperoleh wartawan, Paripurna tersebut seharusnya untuk mengambil keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Karo dan DPRD, pasca persetujuan substansi terhadap hasil evaluasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Karo tentang Rancangan Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Karo tahun tahun 2021-2042.
Rapat paripurna itu dibuka tiga kali mulai pukul 10.00 WIB, 11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB. Namun hingga ditunggu pada pukul 15.00 WIB, anggota DPRD Karo yang hadir hanya 20 orang.
Sementara untuk dapat dikatakan korum minimal anggota dewan yang hadir harus 24 anggota.
“Rapat Paripurna DPRD Karo tidak korum sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf b peraturan DPRD Karo no 20 Tahun 2018, sehingga rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan serta pengambilan keputusan bersama tidak dapat diambil. Dalam peraturan tersebut dinyatakan 2/3 (dua pertiga) anggota DPRD harus hadir minimal 24 anggota DPRD dalam menetapkan Perda,” kata Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan dalam rapat paripurna itu.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris dewan (Sekwan) Petrus Ginting, menjelaskan meski dalam rapat paripurna tidak menyepakati keputusan dan penandatangan antara ekskutif dan legeslatif untuk membahas evaluasi substansinya RTRW Karo.
“Sebelumnya telah pernah dibahas dan disetujui antara ekskutif dan legeslatif tahun 2018. Ini hanya melengkapi administrasi untuk diserahkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan register,” katanya. (*)
Reporter: Marco Sembiring
Editor: Maranatha Tobing












