DPP Ampuh : Kami Minta Perusahaan Bayar Klaim Nasabah

oleh
Massa DPP Ampuh melakukan aksi demo di depan kantor asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli, Medan, Jumat (18/2). Massa meminta perusahaan membayar klaim nasabah atas nama Anik yang tiga tahun tertunggak. (Ali Amrizal/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) melakukan aksi unjukrasa ke kantor asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli, Medan, Jumat (18/2). Saat itu, massa meminta perusahaan membayar klaim nasabah Anik yang tiga tahun tertunggak.

Dalam aksinya, massa membentang sejumlah spanduk berisi tuntutan pencairan klaim, menuntut tanggung jawab pihak asuransi dan sebagainya. Aksi itu dikawal sejumlah personel Polsek Medan Kota.

Koordinator aksi Irham Sadani Rambe saat berorasi menyampaikan Generali dinilai tidak bertanggung jawab terhadap salah satu nasabah, yaitu Anik sebab tidak memenuhi haknya.

“Seharusnya pimpinan asuransi ini tidak  lepas tangan, harus bertanggung jawab terhadap pencairan klaim Ibu Anik. Sayangnya sampai saat ini pihak asuransi tidak beritikad baik,” sebutnya.

Menurutnya, Ibu Anik masuk asuransi Generali Galaxy Team di Jalan Multatuli dengan premi Rp10 juta setiap bulan. Pada Oktober 2018, ibu Anik didiagnosa menderita kanker.

Dalam perjanjian polis, terangnya, seharusnya Ibu Anik mendapatkan haknya dan pihak perusahaan harus mencairkan klaim nasabah. Tiga tahun Ibu Anik menunggu pencairan klaim asuraninya, sayang sampai saat ini belum dibayar.

“Karena itu, kami minta pertanggung jawaban Generali Galaxy Team Multatuli terhadap klaim Ibu Anik yang sedang terkena kanker, mendesak segera mencairkan klaim Ibu Anik serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mencabut izin asuransi Generali,” ujarnya.

Karena tak kunjung mendapat tanggapan, massa akhirnya bergerak ke OJK Jalan Gatot Subroto Medan. Tiba di titik kedua, kantor OJK Sumut, massa kembali menggelar aksi dengan membentangkan spanduk, meneriakkan tuntutan kepada perwakilan pemerintah itu, meminta pertanggungjawaban OJK sebagai pengawasan, menutup kantor Generali bila merupakan perusahaan yang tidak sehat dari pada merugikan masyarakat dengan mencabut izinnya.

BACA JUGA..  Prediksi Laos U-17 vs Malaysia U-17, Piala AFF 22 April 2026

Setelah itu, dari pihak OJK melalui Andi M. Yusuf, Deputi Direktur MS, EPK, dan Kemitraan Pemerintah, Nur Hafid dan Maria menerima 3 orang perwakilan massa, dalam pertemuan tersebut, pihak OJK Sumut mengucapkan rasa terimakasih dan akan segera melakukan pengecekan terhadap Asuransi Generali.

“Bisa diselesaikan dengan cara OJK, kita akan desak juga ke Generalinya, selesaikan itu. Secara periode akan kita lakukan fungsi pengawasan sesuai ketentuan  Kita akan koordinasi dengan kantor pusat,” terang Andi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nasabah, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd. MH ketika dimintai tanggapannya oleh sejumlah wartawan, mengatakan, “Ini intinya Generali tidak membayar. Soal adanya klarifikasi pihak Generali kepada sejumlah media kemarin, yang katanya ada proses di Pengadilan Agama, itu (Generali) Syariah. Ini kita bicara Generali Konvensional, klien saya masuk bayar premi Rp10 juta per bulan, sampai kini tak dibayar, karena ketika divonis penyakit kritis kanker, seharusnya dibayar, itu di 2018 (Setelah 5 bulan kliennya masuk Asuransi Generali)”.

Masih diterangkan Darmawan, “Ada isu yang berkembang bahwa (Generali) tidak membayar karena (nasabah) banyak asuransi, itu kan gak masuk akal, itukan tidak tepat. Kenapa asuransi nasabah saya pada 5 perusahaan asuransi lain, yang jelas ada di bawah pengawasan OJK semua cair.  Jangan agen – agennya (Generali) itu buang badan. Sedikit – sedikit ke Generali Pusat, kalau gitu masuk saja ke Generali Pusat semua. Klien saya masuk ke Generali Multatuli, jadi bayarkan saja dan jangan banyak alasan, klien saya orang awam, tak tau apa apa, kenalnya dari awal di kantor agency Generali Multatuli,” tutup Pengacara kondang itu.

BACA JUGA..  Jadi Tersangka, Direktur CV Rizky Amanda Pemborong di Pemkab DS Belum Ditahan

Lanjutnya “Jadi tidak ada hubungannya Generali Konvensional dengan Generali Syariah. Dan nomor polisnya pun berbeda, nomor polis 00197631 yang konvensional dengan premi Rp10 juta per bulan, jangan mereka memutar balik, yang mereka bilang itu (Generali Syariah) Rp 4.750.000 per bulan, tapi saya tidak mau campuri itu, karna tingkat satu dan tingkat dua di Pengadilan Agama bukan saya kuasa hukumnya,” tegas Darmawan.

Ditanya soal adanya pernyataan dari pihak Asuransi Generali, bahwa kliennya An, ada memberikan ketidaksesuaian informasi, Darmawan menjawab, “Sebagai orang awam bisa ngerti, sejauh kita masuk asuransi, kita bayar setiap bulan, gak pernah telat, kalau ada masalah, diklaim, jangan mereka beralasan bahwa itu tidak sesuai data – data sebenarnya. Klien kita itu mengikuti kebijakan mereka. Kalau berani, buktikan klien kami masuk asuransi punya penyakit, sedangkan di asuransi lain ada 5 brand, yang jelas-jelas ada tim investigasinya turun memeriksa klien saya, dan 5 brand asuransi itu sama-sama di bawah OJK juga, hanya asuransi Generali yang tak mencairkan,” geram Darmawan.

BACA JUGA..  Gorok Leher Hemat Barus Hingga Tewas, Bandot Ditangkap

Sesuai prosedur

Menanggapi aksi itu, Chief Marketing Officer Generali Indonesia Vivin Arbianti Gautama menerangkan, terkait pengajuan klain nasabah An Oktober 2018, pihaknya telah memutuskan pembayaran klaim dan telah melalui proses sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis.

Menurutnya, setelah pengajuan klaim nasabah yang diajukan setelah lima bulan menjadi pemegang polis, Generali Indonesia menemukan ketidaksesuaian informasi dari nasabah dengan fakta sebenarnya. Hal ini bertentangan dengan prinsip asuransi utmost good faith. Yaitu, nasabah wajib memberitahu sejelas-jelasnya dan sejujurnya mengenai segala fakta penting. Sementara, pihak asuransi wajib membayar manfaat kepada nasabah sesuai haknya bila nasabah menyampaikan informasi dan data sesuai kondisi sebenarnya.

“Kami menghargai hak nasabah. Pihak nasabah yang menempuh upaya hukum untuk polis-polis dimiliki. Hasilnya, untuk polis konvensional telah digugurkan pengadilan. Terkait polis syariah, telah ditempuh secara perdata di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan mendapat keputusan hakim pada 29 September 2021. Isinya tidak mengabulkan tuntutan nasabah atas pembayaran klaim. Putusan tersebut dikuatkan dalam proses banding diajukan nasabah di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta 30 November tahun lalu. Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan saat ini hingga berkekuatan hukum tetap. Kami juga menekankan semua pihak untuk menghormati putusan hukum,” tutupnya. (*)

Reporter: Ali Amrizal
Editor: Maranatha Tobing