POSMETROMEDAN.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Serli Dwi Warmi meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN) menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Syahputra alias Imam.
Warga Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ini terbukti telah membakar temannya hingga tewas saat perkelahian.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 17 tahun,” ujar JPU dalam sidang online di PN Medan, Selasa (25/1/2022).
Menurut JPU, Imam terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran hingga mengakibatkan Irsan Hamdani (korban) meninggal dunia.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 187 ke-3 KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut imum,” cetus Serli.
Sesuai dakwaan JPU Serli Dwi Warmi, perkara ini berawal karena perseteruan judi tembak ikan pada tanggal 5 September 2021.
Sekira jam 15.30 Wib, saat sedang bermain tembak ikan di belakang Kantor Kelurahan Pekanlabuhan Kecamatan Medan Labuhan, Heri Kiswanto melihat Imam Syahputra alias Imam sedang marah-marah kepada Edy Syah Putra alias Buyung yang merupakan penjaga tempat permainan itu.
Imam marah karena koin mesin miliknya hilang sebanyak 2 buah.
“Karena itu, antara Edy dan terdakwa terjadi pertengkaran mulut. Sehingga akhirnya dipisahkan oleh warga setempat dan terdakwa pergi ke luar dari tempat tersebut,” ujar JPU.
Lalu, Edy menghubungi Tohir (DPO) dan menceritakan kejadian itu.
Tak lama, Tohir datang ke tempat permainan judi tersebut dan bertemu dengan Edy.
Tohir mencari Imam namun saat itu dia sudah keluar dari tempat permainan dindong tersebut.
Selanjutnya, Tohir ke luar dan bertemu dengan Imam yang sudah memegang botol besar air mineral berisi bensin dan mancir.
Antara Tohir dan Imam akhirnya terjadi pertengkaran mulut.
Dedek Hermawan yang melihat Irsan Hamdani berada di lokasi tersebut, berusaha melerai pertengkaran dengan cara menahan dan memeluk Imam yang telah memegang bensin.
Tohir dan Imam sempat rebutan botol tersebut hingga bensin yang berada di dalamya akhirnya tumpah dan mengenai Irsan Hamdani.
“Terdakwa yang sedang memegang mancis di tangan sempat menyalakan mancis tersebut. Alhasil, api menyambar dan mengenai Irsan Hamdani sehingga meninggal dunia karena mengalami luka bakar di beberapa titik,” pungkas Serli.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Sahala Simatupang