Haris Kelana Damanik Sosialisasi Perda Kesehatan di Marelan

oleh
Haris Kelana Damanik, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, saat sosialisasi Perda Kesehatan di Marelan. (Budi Hariadi/Posmetro Medan

POSMETROMEDAN.com – Haris Kelana Damanik, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, kembali menemui konstituennya dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (15/1) kemarin.

Katanya, tujuan perda disahkan salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

“Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari pemerintah, melalui rumah sakit maupun puskesmas,” ucapnya kepada konstituen yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA..  Raih Prestasi Internasional dan Punya "Mental Juara", Rico Waas Bangga Anak Medan Harumkan Nama Bangsa di Kancah Global

Pada kesempatan itu, anggota Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan bahwa Perda 4/2022 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat.

Sistem Kesehatan Kota Medan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

BACA JUGA..  Hadiri Milad ke-109, Rico Waas Puji Kemandirian Gerakan Perempuan Aisyiyah Medan

“Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian,” uajrnya.

Haris menambahkan, BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi. Pemerintah dan swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktivitas kerja. Pemko Medan bertangung jawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

“Sama halnya di BAB XX Pasal 39 disebutkan, Pemko Medan bertangung jawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah,” terangnya.

BACA JUGA..  Rico Waas Kukuhkan Pengurus Mantan Pemain PSMS

Sedangkan Pasal 73, lanjut Haris, diatur masalah air minum yakni perusahaan air minum bersama dinas makukan kerja sama dalam hal pelaksanaan pembangunan berwawasan kesehatan. “Melakukan pemantauan air bersih dengan pemeriksaan secara berkala, melakukan pembinaan dan pengawasan air minum yang layak komsumsi. Itu lah poin-point yang wajib diberikan pemerintah kota ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Budi Hariadi
Editor: Ali Amrizal