Pembacok Dalimunthe Diringkus Polsek Tanjung Morawa

oleh
DIAMANKAN: Ahmad Safri (36) Warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, pelaku pembacok saat diamankan polisi. (Foto: Aswar/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Pembacok Enda Dalimunthe berhasil diringkus Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deliserdang. Peristiwa yang mengakibatkan korban harus dirawat di rumah sakit, terjadi pada Kamis (9/12/2021) kemarin sekitar pukul 15.00 wib sore.

Pria yang kini dijadikan sebagai tersangka itu adalah Ahmad Safri (36) Warga Dusun IV, Desa Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Dia ditangkap dari rumahnya.

Sementara korban, Enda Dalimunthe (45) yang kesehariannya bekerja sebagai penarik beca, warga Dusun IV Desa, Gang Saudar, Tanjung Morawa-B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH, Minggu (12/12/2021) mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan tersangka, dengan mengamankan sebilah parang yang digunakan tersangka membacok korban.

BACA JUGA..  Gubuk Pesta Sabu di Labusel Dihancurkan Polisi

“Korban kini masih dirawat di Rumah Sakit Rahmat Hidayah Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, akibat luka bacok di kepala dan tangan korban,” kata Kapolsek.

Firdaus Kemit menjelaskan kronologis kejadian, berawal dari tersangka dengan korban berpapasan di jalan. Korban yang mengendarai becak bermotor datang dari arah berlawanan dengan tersangka, tersangka tiba-tiba menyerang korban dengan sebilah parang yang dibawanya.

BACA JUGA..  Geng Curanmor Terbongkar, Pelaku 20 Tahun Ditangkap

Usai menyerang korban, tersangka meninggalkan korban terkapar, beruntung warga berdatangan dan membawa korban ke rumah sakit.

“Kasus ini dalam proses penyidikan, untuk motifnya masih kita dalami,” pungkasnya.(*)

Reporter: Aswar
Editor: Maranatha Tobing