Pelaku Pencuri HP Diamankan Polsek Pancurbatu

oleh
PENCURI: Wage Siregar, tersangka pencuri handpone berhasil diamankan personil Polsek Pancurbatu. (Foto: Irwansyah Tarigan/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku pencurian handphone di Toko Ginting Gudang Munthe, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, diringkus polisi hanya beberapa saat setelah mencoba melarikan diri.

Pria bernama Wage Siregar (24) warga Pajak Batu, Belawan itu ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Pancurbatu, tak jauh dari lokasi kejadian, Senin (6/12/21) sekitar pukul 18.40 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa tas warna hitam, dompet warna abu-abu dan 1 unit Hp merk Oppo A12.

BACA JUGA..  Dua Pencuri Sawit Diciduk Petugas Kepolisian

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma mengatakan, pelaku telah ditetapkan tersangka setelah korban bernama Ervina Manurung membuat pengaduan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/XII/2021/SPKT Polsek Pancur Batu, di hari yang sama.

Dalam pengaduannya, kata Dedy, korban mengaku aksi pencurian tersebut terjadi saat ia sedang sibuk melayani pelanggan. Ketika itu, pelaku masuk ke toko miliknya dan berpura-pura hendak belanja.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

“Begitu melihat korban lengah, tersangka langsung mengambil sebuah tas kecil warna hitam yang berisi 1 unit HP merk Oppo A12 warna hitam. Usai mendapatkan hasil, tersangka kemudian melarikan diri,” ujarnya, Minggu (12/12/21).

Dedy mengungkapkan, beberapa saat kemudian korban tersadar jika tasnya sudah raib dari tempat semula. Seketika itu juga, ia meminta bantuan kepada personil Polsek Pancurbatu.

BACA JUGA..  Warga Nyanyi, Penjual 'Garam Cina' Dijemput Polisi

Personel Unit Reskrim dibantu anggota Pos Lantas Pancurbatu langsung melakukan pengejaran. Hanya berjarak sekitar 300 meter dari toko korban, polisi akhirnya berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan.

Tersangka berikut barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Pancurbatu untuk proses lebih lanjut. “Kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tandasnya. (*)

Reporter: Irwansyah Tarigan
Edutor: Gibson Simanjuntak