Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Kotarih

oleh
Dede Supratman (31) alias Komeng pelaku curanmor saat digelandang ke Mapolsek Kotarih, Jumat (17/12/2021). (Foto: Surya Hasibuan/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku Curanmor (pencurian sepeda motor) Dede Supratman alias Komeng (31) diringkus Polsek Kutarih, Polres Sergai. Dia ditangkap usai melarikan diri (sporing) ke Kota Medan selama 3 bulan.

Warga dusun I Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, ini berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Kotarih di tempat persembunyiannya di Medan, Jumat (17/12/2021).

Ceritanya, curanmor itu terjadi pada Kamis (30/9/2021) lalu, diperkebunan karet milik Karianto (59) warga yang sama.

Saat itu, Karianto (59) sedang memanen karet diladang miliknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3086 ADN. Setibanya dilokasi, korban memarkirkan sepeda motornya.

Namun, setelah korban mengutip hasil panen karet diladang miliknya tidak melihat sepeda motornya lagi, korban pun mencari disekitar lokasi tetapi tidak menemukan sepeda motornya.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu di Bagan Didor

Atas kejadian ini, Karianto pun (Korban) melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Kotarih dengan nomor LP/B/27/X/2021/SPKT/Polsek Kotarih/Polres Sergai.

Setelah menerima laporan, polisi berhasil mengungkap pelaku curanmor tersebut dan meringkus tersangka (Komeng) ditempat persembunyian di Medan.

Kapolsek Kotarih Iptu Domdom Panjaitan membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korbannya pada hari Kamis (6/10/2021) lalu, tersangka ditangkap didaerah Medan,” kata Iptu Domdom.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Aniaya Bayi Hingga Tewas

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah STNK, 1unit kunci sepeda motor Honda Beat, guna penyelidikan lebih lanjut tersangka digelandang ke Polsek Kotarih, pungkasnya. (*)

Reporter: Surya Hasibuan
Editor: Hiras Situmeang