POSMETROMEDAN.com-Judi bermodus game tembak ikan merek Domino semakin menjamur di Medan.
Sang pengelola, Akun, agaknya tidak lagi takut terhadap pihak Kepolisian.
Pasalnya pengusaha kriminil itu terus mengembangkan sayap usahanya di lokasi di Kota Medan.
Kota Medan bagian utara juga tidak luput dari sasaran aksi kriminalnya.
Informasi di lapangan beredar, kini Akun mengelola ratusan mesin judi tembak ikan di 35 lokasi.
“Dalam satu lokasi saja bisa beroperasi 5 sampai 10 mesin tembak ikan,” kata sumber terpercaya POSMETROMEDAN.com.
Lokasi-lokasi tersebut antara lain, di Jalan Mesjid Taufik Medan (Wilayah hukum Polsek Medan Timur).
Kemudian di Jalan Mandala by Pass, Kecamatan Medan Tembung.
“Pas di depan SPBU,” tutur sumber sembari meminta wartawan Anda tidak mencantum namanya.
Selain itu di Jalan Besi, No 39 Medan. Tak jauh dari Pasar Besi.
“Ruko itu dulunya tempat biro jasa pembayaran pajak kenderaan bermotor,” beber sumber bertubuh kurus.
Mesin judi berkedok ketangkasan itu sudah beroperasi 1 tahun lebih.
Selanjutnya di Jalan Pancing, Komplek MMTC Blok D.
“Wilayah hukum Polsek Percut Seituan itu,” sebut sumber.
Disana ada belasan unit mesin judi tembak ikan merek Hitam Putih/Domino yang ditempatkan di 2 ruko.
“Lokasinya tepat di depan Pajak MMTC,” urai sumber.
Aktifitas perjudian yang beroperasi secara terang-terangan itu berlangsung 24 jam nonstop.
Namun lokasi yang selalu ramai pemain tidak dapat disentuh polisi.
Lokasi judi lainnya berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat.
Antara lain di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Barat.
“(Lokasi) ini semua orang tahu. Tepat di belakang eks bangunan Supermarket Macan Yaohan,” beber sumber lagi.
Untuk menghindari razia dari Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19, para pemain judi datang malam hari.
Perjudian itu beroperasi hingga subuh, setiap hari lokasi dipadati pemain.
“Kalau dilihat dari luar seolah tidak ada aktifitas karena kenderaan para pemain sengaja disimpan di belakang gedung,” paparnya.
“Sedangkan pintu depan sengaja ditutup,” sambungnya.
Di wilayah hukum Polsek Sunggal juga judi tersebut beroperasi di sebuah ruko bekas cafe Jalan Ring Road/Gagak Hitam.
Persis depan SPBU Jalan Gagak Hitam.
“Kemudian di Gang Bakung ada juga,” sebutnya.
Sementara di wilayah hukum Polsek Delitua berada di Jalan Berlian Sari, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.
“Disana ada 2 ruko. Disitu ada belasan mesin judi,” terang sumber.
Mirisnya, lokasi-lokasi judi tersebut seolah tidak tersentuh hukum.
“Padahal warga sekitar sudah capek melapor sama polsek-polsek setempat dan Polrestabes Medan,” ketus sumber.
Tidak bergemingnya pihak Kepolisian menguatkan dugaan Akun sudah mengatur para petugas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi tegas mengatakan semua bentuk perjudian tidak dibenarkan.
“Kalau ada lapor, akan kita tindak tegas,” tegasnya.(*)
REPORTER: Tim
EDITOR: Sahala Simatupang












