Polres Karo Ringkus 2 Tersangka Pemilik Sabu

oleh

POSMETROMEDAN.com – Polres Karo melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus 2 tersangka kepemilikan narkotika jenis Sabu, Selasa (23/11/2021) malam pukul 19.30 Wib.

Kedua tersangka diamankan dari Perladangan Juma Kenjulu Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh. Barang bukti disita sebanyak 51,31 Gram Sabu.

Kedua tersangka bernama Junita Sebayang (58) dan Eka Suranta Peranginangin (43) yang merupakan warga Desa Lau Bulu, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

BACA JUGA..  Ops Ketupat Toba 2024, Personel Polres Karo Tolong Korban Laka Lantas

Setelah melakukan penggeledahan ditemukan, rincian barang bukti yang diamankan adalah 26 (dua puluh enam) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Setelah ditimbang keseluruhan seberat Bruto 51,31 ( lima puluh satu koma tiga satu ) gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah kotak putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) lembar kertas warna coklat, 7 (tujuh) bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 3 (tiga) buah pipet plastik sebagai sekop, 2 (dua) unit handphone Merk Samsung masing-masing model lipat dan android didalam 1 (satu) buah plastik assoy warna merah, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 490.000,- diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Ops Ketupat Toba 2024, Personel Polres Karo Tolong Korban Laka Lantas

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor SatresNarkoba guna penyelidikan lebih lanjut. (lean)