POSMETROMEDAN.com-Puluhan massa demonstran Solidaritas Masyarakat Mendukung Keadilan menggelar aksi demo di gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/11/2021).
Tiba dilokasi, demonstran langsung berhadapan dengan aparat kepolisian yang berupaya menghentikan aksi di depan gedung pengadilan.
Terlihat aksi dorong para demonstran dengan aparat kepolisian yang berupaya menghalau agar tidak memasuki lapangan parkir gedung PN Medan.
Namun, negosiasi yang dilakukan antara demonstran dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya mempersilahkan para demonstran untuk menyuarakan aspirasinya di depan pintu gerbang gedung PN Medan.
Koordinator aksi, David Simarmata dan Manase Sibue dalam orasinya menyebut, PN Medan terkesan memperlambat proses pengiriman berkas memori kasasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robert Sulistian alias Atak dan Tanuwijaya Pratama alias Awi.
Massa juga menilai PN Medan tidak profesional serta tidak mendukung azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
“Kami menilai PN Medan tidak profesional dan terkesan mengabaikan proses hukum, sehingga memori kasasi hingga saat ini belum juga dikirim ke Mahkamah Agung,” tandas David.
Selain itu, massa juga menyatakan bahwa Panmud Pidana Benyamin Tarigan selaku pihak yang memiliki tugas memproses berkas kasasi, terkesan tidak bekerja secara maksimal serta tidak mampu mempercepat proses hukum bagi para pihak.
Hal ini mengakibatkan rasa keadilan korban penipuan dan penggelapan hingga saat ini tidak jelas.
Tudingan yang dilontarkan massa demo bukan tanpa alasan, karena dari keterangan yang didapat bahwa para pihak telah menyerahkan memori kasasi atas kasus tersebut pada 11 Oktober 2021.
Akan tetapi, hingga memasuki bulan November berkas memori kasasi tidak kunjung mengalir ke MA.
“Ini bentuk pengabaian bagi pencari keadilan, karena korban merasa proses hukum atas perkara yang dialaminya masih mengambang,” tegas David.
Terlihat di lokasi, bentangan spanduk yang digelar massa demonstran berintikan kekecewaan atas sikap ketua PN Medan dan jajarannya yang tidak maksimal dan profesional dalam menangangi perkara.
Terdengar teriakan meminta kepastian hukum dilontarkan massa aksi dihadapan pejabat PN Medan yang turun ke lokasi menemui para demonstran.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak agar ketua PN Medan segera mengambil alih proses hukum terkait pelimpahan berkas ke MA.
Selain itu, massa juga meminta ketua PN Medan untuk mencopot Benyamin Tarigan selaku Panmud Pidana karena dianggap lalai dan tidak profesional dalam tugasnya.
“Kami menuntut agar PN Medan dalam minggu ini segera mengirim berkas kasasi ke MA, dan apabila hal ini tidak dilakukan maka kami akan datang kembali untuk menggelar aksi dengan masaa yang lebih besar,” seru David.
Perdebatan sempat terjadi saat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan datang menemui para pendemo.
Dalam keterangannya, Immanuel menyebut bahwa proses kasasi kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Robert Sulistian alias atak dan Tanuwijaya Pratama alias Awi masih dilakukan secara administrasi menunggu kontra memori dari para pihak.
Dirinya menyebut, bahwa secara etika pihaknya masih menunggu sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
“Untuk batas penyerahan kontra memori dari terdakwa tanggal 1 November (hari ini..) dan untuk Jaksa pada tanggal 10 November mendatang,” jelasnya.
Diakuinya, bahwa penyerahan berkas memori kasasi tidak menghalangi pengadilan untuk melimpahkan berkas memori kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun secara etika dan saling menghormati, maka pihaknya menunggu niat baik dari Jaksa untuk segera mengirimkan kontra memori kasasinya.
“Minggu depan, kita akan segera limpahkan memori kasasi ke MA sesuai batas waktu, meski kontra dari kejaksaan tidak juga diserahkan. Kami minta untuk bersabar dan kita janji akan percepat pelimpahan berkasnya,” kata Immanuel.
Usai mendengarkan keterangan dari Humas PN Medan, massa demonstran membubarkan diri dengan pengalawan aparat Kepolisian.
Seperti diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dialami saksi korban Rudi berawal ajakan kerjasama bisnis oleh kakak beradik terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Atak dan Robert Sulistian alias Awi.
Dalam kesaksiannya, Rudy menuturkan kedua terdakwa yang merupakan abang beradik ini awalnya membujuk dirinya bekerjasama.
Kerjasama bentuk investasi modal usaha di perusahaan kedua terdakwa, yakni CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture.
Karena dijanjikan keuntungan yang besar, dan sudah berteman dengan terdakwa Tanuwijaya sejak masih sekolah, Rudy pun mengiyakan dan memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp 3.610.000.000.
Kedua terdakwa mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut.
Di antaranya untuk biaya operasional usaha meubel pada CV. Permata Deli miliknya, membayar hutang, membayar sewa gudang di Jalan Jala Empat, Kecamatan Marelan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp 3.610.000.000.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada medio Mei 2021, majelis hakim PN Medan yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman selama 18 bulan penjara terhadap Robert Sulistian dan Tanuwijaya Pratama.
Pada tingkat banding, majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau pada medio Agustus menjatuhkan putusan yang sama selama 18 bulan penjara kepada kedua terdakwa.(bbs)












