Pencuri Handphone di Warung Boba Ditangkap Polisi

oleh

POSMETROMEDAN.com – Pencuri handpone di Warung Boba ditangkap polisi Polsek Medan Baru. Pelaku seorang pria  berinisial AS warga Jalan Murni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Pencurian yang terjadi pada Jumat (24/09/2021) lalu itu dialami Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Kecamatan Medan Helvetia. Karyawan warung yang terletak di Jalan Darussalam tersebut membuat laporan polisi ke Polsek Medan Baru di hari yang sama.

Keterangan diperoleh, setelah korban sadar handpone nya hilang dia bersama rekan dan warga sekitar mencari pelaku. Tidak lama kemudian, satu dari dua pelaku berinisial AS berhasil ditangkap warga di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA..  Gelapkan Uang Puluhan Juta, Sales Obat 'Gelap' di Penjara

Selanjutnya pria berusia 53 tahun itu langsung digelandang ke Polsek Medan Baru yang bersama korbannya Fernando Rudolf Latumahina sekira pukul 17.00 WIB.

Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan kasus pencurian handphone merk Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam milik karyawan Warung Boba ini terjadi Jumat (24/9) sore.

BACA JUGA..  Warga 'Nyanyi' Pengecer Sabu 'Masuk'

“Saat itu korban meletakkan handphonenya di meja karena hendak menyapu halaman Warung Boba, kemudian datang kedua tersangka yang berboncengan sepedamotor Suzuki Samsh warna hitam ke warung tersebut,” terang Iptu Irwansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/10) sore.

Melihat situasi yang lengang AS yang berada di boncengan turun dan masuk ke dalam warung tersebut. Sedangkan rekan tersangka yang berinisial D menunggu di atas sepedamotor.

“Saat itu korban merasa kalau tersangka ingin membeli minuman Boba. Namun mengetahui handphonenya diambil tersangka lantas ia pun berteriak maling,” papar Iptu Irwansyah.

BACA JUGA..  Pelaku Jambret Nginap di Penjara 

Ternyata teriakan korban terdengar oleh warga sekitar yang kemudian melakukan penangkapan, serta menyerahkannya ke Polsek Medan Baru.

“Dari hasil interogasi, tersangka AS mengambil handphone korban setelah diajak temannya berinisial D berkeliling untuk mencuri handphone. Lalu tersangka melihat ada handphone yang terletak di meja warung yang tidak dijaga pemiliknya,” pungkasnya.

Kini AS pun dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (oki)