Dua Hari Usai Curi Kabel, Hutabarat Diringkus Tekab Medan Baru

oleh

POSMETROMEDAN.com – Dua hari usai berhasil mencuri kabel tower, Hutabarat akhirnya diringkus Tekab Polsek Medan Baru. Pelaku berusia 39 tahun warga Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah itu, kini mendekam di sel tahanan polisi.

Bachtiar Effendi Hutabarat (39) resmi menjadi penghuni tahanan sel Polsek Medan Baru sejak Minggu (10/10/2021) lalu.

Pria pengangguran ini diciduk lantaran melakukan pencurian kabel tower dikawasan Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Medan Petisah, Jum’at (8/10) sekira pukul 05.10 Wib.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ardhan Syah (37) warga Jalan Mesjid, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Petisah. Saat itu, korban (Ardhani) diberitahu rekannya jika di lokasi ada kejadian. Sontak korban bersama keluarganya bergegas ke lokasi.

“Setelah dicek, ternyata kabel yang awalnya ada di lokasi sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,7 juta dan melapor ke kita (Polsek Medan Baru),” Ungkap Plt Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis. Selasa (12/10) sore.

Dikatakan Ully, dari laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka dikediamannya tanpa perlawanan.

“Dari pengakuannya, tersangka melakukan pencurian dengan cara memotong kabel tersebut dengan menggunakan parang. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tutup Ully. (oki)