Ungkap Curat, Polsek Perbaungan Ringkus Pencuri dan Penadah

oleh

POSMETROMEDAN.com – Personel unit reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Selasa (14/9/2021).

Hasilnya, unit reskrim Polsek Perbaungan mengamankan 1 pencuri dan 2 penadah yang juga seorang pasutri.

Para tersangka masing-masing, Izuan Riranda (29) alias Randa warga dusun VII Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.

Kemudian, Rama Mahendra alias Rama (32) dan Juliana alias Juli (39) warga Dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan. Keduanya merupakan suami istri.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Laptop merk Asus warna abu-abu, uang tunai Rp 450 ribu, 1 sarung laptop merk eboni dan 2 broti, uang tunai Rp 1.950 ribu, 1 unit sepeda BMX, 1 unit TV merk Samsung, 2 unit Hp merk Vivo.

BACA JUGA..  Meresahkan Para Sopir Truk, Delapan Pelaku Pungli Diangkut

Kapolsek Perbaungan melalui Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi SH mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Sabtu (11/9/2021) lalu.

“Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka Randra (29) yang sedang asik bermain game online disebuah warnet,” kata Ipda Zulpan Ahmadi SH.

Selanjutnya, polisi melakukan penyidikan terhadap tersangka Randa, dari ocehan mulut tersangka yang seharinya bekerja sebagai tukang botot ini.

BACA JUGA..  Hamili Pacar Sampai Melahirkan Anak, Ogah Nikah Berujung Bui

Bahwa barang hasil curian berupa 3 buah cincin emas 10 gram dan 3 gelang emas 12 gram dijualnya kepada pasutri Rama dan Juli warga dusun Nangka Desa Melati II Perbaungan.

Mendapat informasi berharga ini, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pasutri tersebut dikediamannya.

“Jadi total ada sekitar Rp 28 juta kerugian korbannya,” beber Ipda Zulpan.

Guna penyelidikan lebih lanjut keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan untuk pemeriksaan, bilang Ipda Zulpan.

BACA JUGA..  Oknum Polisi Gelapkan Mobil

Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Sedangkan tersangka pasutri dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e, subsider pasal 480 KUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, pungkasnya.

Sebelumnya korban, Tengku Julianti (43) mengalami pencurian dikediamannya warga dusun Nangka Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta dan melaporkan kejadian ini ke polisi dengan bukti laporan polisi LP/B/218/IX/2021/SU/RES SERGAI/Sek Perbaungan.(sur)