POSMETROMEDAN.com – Berakhir sudah sepak terjang Ravel Immanuel Sibarani (19), dalam melakukan tindak kriminal di seputaran Pintu Tol Belawan. Bersamanya, polisi turut mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti.
Kapolres Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, sebelum menangkap Ravel, polisi telah menangkap rekannya sesama perampok truk.
“Sebelumnya, komplotannya telah ditangkap beberapa waktu lalu,” ujar AKBP Dayan, Senin (13/9/2021).
Penangkapan tersebut dilakukan di Pintu Tol Belawan-Kota Medan. Ravel menjalankan aksi bersama rekannya dengan pura-pura menumpang di monil truk.
Saat berada di jalan sepi, Ravel langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk. Mereka pun mengambil seluruh barang-barang milik sopir tersebut.
“Hasil perampokan digunakan untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Dayan.(tbn/ras)












