Spesialis Perampok Truk Diciduk Polres Belawan

oleh
INTEROGASI: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan menginterogasi pelaku.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Berakhir sudah sepak terjang Ravel Immanuel Sibarani (19), dalam melakukan tindak kriminal di seputaran Pintu Tol Belawan. Bersamanya, polisi turut mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti.

Kapolres Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, sebelum menangkap Ravel, polisi telah menangkap rekannya sesama perampok truk.

“Sebelumnya, komplotannya telah ditangkap beberapa waktu lalu,” ujar AKBP Dayan, Senin (13/9/2021).

BACA JUGA..  DPRD Binjai Kutuk Maraknya Begal, Desak Polisi Bertindak Cepat

Penangkapan tersebut dilakukan di Pintu Tol Belawan-Kota Medan. Ravel menjalankan aksi bersama rekannya dengan pura-pura menumpang di monil truk.

Saat berada di jalan sepi, Ravel langsung mengeluarkan pisau dan mengancam sopir truk. Mereka pun mengambil seluruh barang-barang milik sopir tersebut.

“Hasil perampokan digunakan untuk bersenang-senang. Atas perbuatannya kini Ravel terancam pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Dayan.(tbn/ras)

BACA JUGA..  Modus Pecah Paket Terendus, Polda Bidik Dugaan Korupsi Proyek SPKLU PLN UID Sumut