Simpan Ganja Kering, Simbolon Dibekuk Polisi

oleh

POSMETROMEDAN.com – Simpan ganja kering siap edar, Simbolon ditangkap Polres Tanah Karo. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran Narkotika.

Mendapat laporan terkait perrdaran narkoba, satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Karo, pun bergerak.

Tepat pada hari Jumat, 27 Agustus 2021 sekira Pukul 20.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo akhirnya berhasil menangkap tersangka pelaku pengedar narkotika di Jalan Jamin Ginting, Gang Sibayak, Desa Rumah Berastagi, tepatnya di sebuah kedai tuak.

BACA JUGA..  Baru Angkut Besi, Dua Pria Langsung Disergap Security

Dari tangan Marulihot Martua Simbolon (38) warga Gang Sibayak, Dusun II Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, diamankan ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SJ, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, personil kita berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pemilik Narkotika jenis ganja. Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas tiktak merk MOON di dalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka, serta 5 (lima) bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis ganja kering yang  meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang berat brutto sekitar 12,20 gram yang di ambil petugas dari atas tanah yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka untuk upaya mengelabui petugas saat akan ditangkap,” jelas Henry.

BACA JUGA..  Sidang Putusan Sumantri Ditunda, Kamis Lusa Pujakesuma Akan Demo Kejari Deli Serdang

“Selanjutnya personil melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa  1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja, yang setelah ditimbang seberat Brutto 220 (dua ratus dua puluh) gram, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) buah staples warna biru di atas tikar di sebuah kamar rumah tersangka”, ungkapnya.

BACA JUGA..  Sabu 16 Paket Disita, Dua Pria di Karo Masuk Bui

Lanjutnya lagi, “Setelah personil menangkap terduga tersangka (Marulihot Martua Simbolon) dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja. Oleh personil langsung membawa tersangka  ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber Akp Henry D B Tobing SH Kasat Narkoba Polres Tanah Karo Mengakhiri. (lean)