Lobu Sitompul Jauh dari NSHE

oleh

POSMETROMEDAN.com – Lokasi ‘Lobu Sitompul’ jauh dari areal pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, yang pembangunannya sedang berlangsung.  Hal ini disampaikan Kuasa Hukum tergugat 5 hingga 11,  Akhmad Johari Damanik, setelah mendengar kesaksian 2 saksi pada lanjutan sidang sengketa lahan PLTA Batangtoru dengan ‘Lobu Sitompul’, di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa (14/9).

Sidang ke 24 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama anggota Majelis Hakim dan Panitera Pengganti.

Dalam persidangan tersebut pihak tergugat, diwakili Kuasa Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, bersama Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.

BACA JUGA..  Ratusan Rumah Warga Beringin Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se-Indonesia Rumbi Sitompul SH, bersama anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk.

Usai persidangan pada wartawan  Damanik menyebut, berdasarkan keterangan saksi tergugat berinisial FS,  tidak pernah ada kegiatan PT NSHE selaku pengelola pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air di Roncang Batu, Lobu Sitompul.

BACA JUGA..  Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Penerbangan Kualanamu - Jakarta Dibatalkan

“Dilokasi itu tak ada bekas perkampungan dan juga kuburan,” terang Kuasa Hukum tergugat 5 hingga 11, usai mendengar kesaksian FS sebagai saksi tergugat pada lanjutan sidang sengketa lahan PLTA Batangtoru, Selasa (14/9).

Disampaikan, sesuai kesaksiannya, justru pernah ikut mendirikan bale bersama marga Sitompul dilokasi itu. “Ada 2 bale yang dibangun,” terangnya.

Sementara itu sambungnya, saksi tergugat lainnya berinisial MT, didepan majelis hakim mengaku tak menemukan adanya bekas perkampungan dilokasi dimaksut. Padahal, sebelum adanya aktivitas pembsngunan PLTA Batangtoru, saksi MT menghabiskan banyak waktu memandu BPN membuat patok untuk lokasi pembangunan PLTA.

BACA JUGA..  2 Pemotong Rumput Tewas Ditabrak Truk di Jalan Tol

Dan sepanjang mengikuti kegiatan pematokan, saksi mengaku tak pernah menemukan atau melihat rumah warga, kuburan atau bale. Namun, pernah menemukan bekas bangunan bale-bale dilain waktu. Yang pasti tidak pada saat menjadi pemandu bagi petugas BPN yang melakukan pengukuran dan pematokan.

“Bahkan sekitar 3 bulan lalu, saksi baru saja ke lokasi Roncang Batu dan memang benar ada bekas bangunan seperti bale-bale, salah satunya dalam kondisi rubuh, karena terpimpa pepohonan dan itu letaknya jauh sekali dari lokasi NSHE,” tegasnya. (ran)