Dituduh Gelapkan Rp23 Juta, Karyawan Koperasi Disekap Bos

oleh
TKP: Tempat Dody Kris Tandarta Depari disekap.(MARKO SEMBIRING/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com– Dituduh gelapkan setoran nasabah sebesar Rp23 juta, seorang karyawan koperasi simpan pinjam dianiaya lalu disekap atasannya (bos) selama 2 minggu.

Korban diketahui bernama Dody Kris Tandarta Depari (23) warga Desa Melas, Kecamatan Dolat Rakyat, Karo. Sedangkan pelaku disebut sebagai kordinator berinisial WL.

Kepada wartawan, Dody menyebut, koperasi tempat dia bekerja bernama Koperasi Simpan Pinjam Silau Raja Cabang Kabanjahe. Lokasinya di Jalan Lau Pinggan, Kelurahan Gung Negeri, Kabanjahe, Karo.

BACA JUGA..  Pulang Belanja Narkoba di Tembung, Pecatan Brimob Terjaring Patroli

Selain dianiaya, korban menyebut dirinya sempat diancam pakai gunting besar. “Jangan kau macam-macam, kau pikir aku takut walau kau orang Karo,” ujar Dody menirukan ancaman WL.

“Aku dituduhkan menggelapkan uang nasabah sebesar Rp23 juta. Padahal tuduhan itu tidak pernah àda, bahkan semua nasabah yang nunggak itu udah aku pertemukan dengan kordinator untuk membuktikan bahwa uang nasabah itu belum terkutip,” ungkap Dody sambil memegang mulutnya yang masih sakit akibat dipukul WL, Kamis (9/9/2021).

BACA JUGA..  Kejari Binjai Geledah 2 Rumah Tersangka Korupsi

Masih menurut korban, penganiayaan yang dialaminya disaksikan karyawan lainnya. Diantaranya; Anugrah Laila, Hendra Bagariang, Marbun dan Sianturi.

Lebih lanjut, lajang berkulit sawo matang ini mengatakan Koperasi Simpan Pinjam Silau Raja berkantor pusat di Sidamanik Siantar.

“Aku sudah bekerja enam bulan dengan penghasilan gaji Rp1,6 juta per bulan. Semua karyawan berjumlah 12 orang serta 1 kordinator tinggal serumah, padahal pekerjanya ada juga perempuan,” beber Dody.

BACA JUGA..  RSU Muhammadiyah Medan Disebut Angkat Rahim Pasien Tanpa Pemberitahuan

Terkait keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Silau Raja cabang Kabanjahe, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Karo, melalui Kepala Seksi Koperasi, Eva Lumbangaol mengatakan bahwa pihak pengelola tidak terdaftar.

“KSP itu tidak ada rekomendasi ijin beroperasi dari dinas koperasi dan tidak ada ijin pembukaan kantor cabang dari Pemerintahan Kabupaten Karo,” ujarnya melalui pesan wattsAppnya.(mrk/ras)