POSMETROMEDAN.com – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 3 dari 4 pelaku pembakaran mobil Innova BK 1719 milik anggota Polres Sergai M Azhar Ritonga (44) warga Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.
“Peristiwa pembakaran ini terjadi setahun silam pada hari Sabtu (29/2/2020) denga bukti laporan polisi LP/97/V/YAM.2.6.2021/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menggelar press release didampingi KBO Iptu Adi Santika, Kanit 1 Iptu M Tambunan, Senin (13/9/2021).
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan setelah dilakukan penyelidikan ketiganya ditangkap ditempat terpisah.
“1 dari 4 pelaku berhasil ditangkap Sopiandi Tanjung (33) alias Pendi warga dusun II Gg Gunardi Desa Pon Kecamatan Sei Bamban merupakan warga binaan yang baru bebas dari lapas Tebing Tinggi,” katanya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka bahwa pembakaran mobil itu tidak dilakukan oleh tersangka sendiri melain bersama tersangka lainnya.
Berdasarkan ocehan tersangka (Sopiandi Tanjung) polisi berhasil meringkus Muhamad Ikhsan Taufik (26) warga Gg Ali Kelurahan Melati I Kecamatan Perbaungan.
“Kalau peran tersangka ini sebagai penunjuk lokasi rumah korban,” sebut Kapolres Robin.
Kapolres Robin membeberkan dari ocehan kedua tersangka mereka disuruh Adi Syahputra (33) alias Cakel warga Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan, sebagai otak pelaku pembakaran mobil tersebut.
Kemudian polisi berhasil meringkus tersangka dikediamannya pada hari Selasa (7/9/2021).
“Tersangka Sopiandi ini dijanjikan Rp 5 Juta untuk membakar mobil korban, tetapi baru Rp 1.5 juta yang dibayar,” beber Kapolres Robin.
Sedangkan 1 tersangka Iwan alias Penger (40) warga Gardu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban masih buron dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sergai, sambung Kapolres Robin.
“Motif tersangka sakit hati, terhadap korban (Polisi) karena telah melakukan penangkapan terhadap warga dusun V Desa Naga Lawan sebagai jaringan narkoba yang dilakukan tersangka Adi Syahputra (33) alias Cakel, “ucapnya.
Ketiganya, dijerat dengan pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang atau 15 tahun penjara jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain, tutupnya. (Sur)