POSMETROMEDAN.com – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran 45 Kg sabu yang dibungkus dalam plastik berlakban warna cokelat. Kemarin, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, melakukan Konfrensi pers sekaligus pemusnahan barang haram tersebut.
“Sabu seberat 45 kg dibawa dari Provinsi Aceh yang rencananya akan dibawa menuju Provinsi Riau,” ucapnya.
Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan pria inisial RN (23), J (21) yang mana keduanya warga Dsn IV Desa Tambun Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, dan S (23) warga Desa Palau Gading, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pengungkapan ini berawal hari Rabu (28/07), dari informasi yang diterima oleh personil Polres Labuhanbatu tentang kecurigaan terhadap dua unit mobil Toyota Innova BK 1454 HE dan Honda Brio BK 1261 EP, yang posisinya sudah jauh dari Kota Banda Aceh.
Sekira pukul 01.30 WIB personil Polsek Kota Pinang yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli dan penyekatan dalam rangka PPKM, melihat mobil tersebut berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya, dan selanjutnya membawa ke Polsek Kota Pinang untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil.
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil Toyota Kijang Inova ditemukan 20 bungkusan berlakban kuning dibawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap, diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan pada mobil Honda Brio ditemukan satu goni plastik berisi 15 bungkus berlakban kuning di bagasi belakang,” ujar Kapolres Labuhanbatu, saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (09/08).
Dari keterangan tersangka RN, bahwasanya barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D yang beralamat di Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. RN dijanjikan upah sebesar Rp65.000.000, dimana telah ditransfer sebesar Rp10.000.000 ke BSI (Bank Syariah Indonesia) rekening atas nama Ardianto.
Ardianto, sipemilik rekening sebenarnya ikut dalam perjalanan tersebut, tapi dia berhasil kabur. Dijelaskan, saat polisi memboyong kedua mobil Ardianto sedang mencari montir untuk memperbaiki mobil.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu
melaporkan pengungkapan tersebut kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P.
Selanjutnya Dir Narkoba Poldasu memberi petunjuk untuk berkoordinasi dengan team Polda dan team DF selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke Aceh dan saat ini team sebagian masih berada di Aceh.
Dalam paparannya, Kapolres Labuhanbatu menyebutkan bahwa dengan diamankannya 45.000 gram Sabu dapat menyelamatkan 450.000 jiwa jika diasumsikan 1 gram biasanya untuk dipakai 10 orang.
Sementara terhadap ke 3 tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut PJ Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Ir. M.Yusuf Siagian, Bupati Labusel H. Edimin, Wakil Bupati Labura H.Samsul Tanjung, unsur Forkopimda Labuhanbatu, tokoh agama, tokoh masyarakat serta insan pers. (gib)












