Pembunuh Pasutri di Binjai Divonis 20 Tahun Penjara

oleh
EVAKUASI: Petugas gabungan mengevakuasi mayat korban, beberapa waktu lalu.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Ingat kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di kebun tebu Binjai? Rabu (11/8/2021) kemarin proses hukumnya telah memasuki babak final.

Dimana, pada gelaran sidang secara daring (terdakwa di Lapas Binjai), majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap otak pelaku pembunuhan.

Dalam amar putusan majelis, terdakwa Sulistiono alias Sulis warga Dusun IX, Desa Sei Mencirim, Deliserdang, dinyatakan terbukti secara sah dan menghabisi nyawa Sugianto (59) dan Astuti (60) sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

BACA JUGA..  Sabu & Ganja Disimpan di Bungkus Rokok, Pemuda 18 Tahun Diciduk

Majelis juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah melarikan harta benda milik korban setelah nyawanya melayang.

“Sebagaimana dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara,” ujar Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Binjai, Leo Tampubolon, melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

Pasangan suami istri ini baru pulang dari Pajak Tavip saat melihat terdakwa minta tolong karena truknya rusak. Korban langsung turun untuk membantu pelaku.

BACA JUGA..  Remaja Nekat Pepet Pengendara, Tiga Ditangkap

Ternyata Sulis punya rencana jahat. Terdakwa menghabisi nyawa korban sekaligus melarikan sepeda motornya dan menjualnya seharga Rp 2,1 juta.

Kemudian, Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga orang. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing (36) warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli dan Ikhsan Pandu (18).

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai sepeda motornya jenis metik BK 6812 AFS.

BACA JUGA..  Lapak Sabu Digrebek, Empat Orang Diangkut

Sedangkan Andrian dan Ikhsan didakwa Pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian.

Meski Sulis didakwa pasal berlapis, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. “Sidang digelar secara daring, terdakwa menjalani sidang dari Lapas Binjai,” tukas Panitera. (tbn/ras)