POSMETROMEDAN.com – Bejad. Seorang ayah tega mencabuli dua anak tirinya di Kabupaten Karo. Kedua korban masih dibawah umur. Ibu korban pun melaporkan perbuatan suaminya tersebut.
Keterangan dihimpun, kasus asusila itu terjadi di Desa Nageri, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo. Aib itu diketahui ibu korban (AP) setelah mendapat laporan dari anak-anaknya.
Dijelaskan, kedua kakak beradik yang menjadi korban tersebut berusia 11 dan 8 tahun. Sementara pelaku yang tidak lain adalah ayah tiri mereka, Darma Saputra Damanik (24).
Dijelaskan AP, seperti diceritakan kedua putrinya, kejadian itu mereka alami Jumat (9/7/2021) sekira pukul 13.00 wib di Perladangan Riong, Desa Nageri, Kecamatan Munte. Ayah tirinya memaksa kedua kakak beradik itu menerima perlakukan asusila fisik.
Pelaku sebelum melakukan aksinya, mengancam kedua korban agar tidak menceritakannya kepada siapapun. Pelaku juga mengiming-imingi uang kepada korban.
Tapi ancaman dan iming-iming ayah tirinya itu tidak dituruti kedua korban. Mereka melaporkan perlakuan asusila itu kepada ibu kandungnya, AP.
Mendengar pengakuan kedua putri kexilnya, AP pun langsung melaporkan suaminya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo. Laporan AP bernomor : LP/B/576/Vll/2021/SU/RES T.KARO.
Atas laporan AP, personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Darma Saputra Damanik.
Terhadap tersangka pelaku cabul dijerat Pasal 82 Ayat (1 ) dan Ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Peradilan Anak menjadi Undang-Undang.
“Saat ini petugas unit PPA Sat Reskrim Polres tanah Karo sedang melengkapi berkas, berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan selanjutnya akan dikirim berkas perkara nya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adriyan Risky Lubis SH.
Terkait kejadian ini, Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Kabupaten Karo, Tekwasi Sinuhaji , Senin ( 12/ 7) di halaman Mapolres Karo mengatakan perbuatan pelaku sangat mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan terkesan biadab apalagi diketahui pelakunya adalah bapak tirinya.
“Kita meminta kepada penegak hukum di wilayah hukum Polres Tanah Karo supaya melaksanakan aturan hukum yang berlaku terhadap tersangka,” tegasnya. (cr1/cr2/mrk)












