Tiga Juru Masak Shusi Mentai Mengadu Ke DPRD Medan

oleh
Para Juru Masak saat mengadukan perihal mereka ke DPRD Medan, Disambut langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST, Senin (7/6). (Posmetro)

POSMETROMEDAN.com – Tiga Juru masak yang diduga dipecat sepihak oleh Perusahaan Restoran masakan Jepang Sushi Mentai melaporkan perihal mereka ke DPRD Medan, Senin (7/6).

Ketiganya datang sekitar pukul 10.30 wib dan langsung diterima oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST di ruangan kerjanya.

Sudari menyatakan pihaknya akan melihat dan mempelajari status karyawan di restoran itu, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA..  Hadi Suhendra Apresiasi Camat Medan Belawan Fokus Berantas Begal 

“Pasti ada perjanjian nya, semua itu diatur dalam permen nomor 100 tahun 2004 sama PP 35 tahun 2021 tentang PKWT. Itu nanti kita lihat perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.

Dikatakannya juga bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perusahaan tersebut dan Dinas terkait baik UPT Dinas Tenaga Kerja kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA..  APP Ajak Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik

“Jadi kita akan mengawal proses ini. Kita mengacu terhadap undang-undang. Kita juga mau lihat proses yang sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, bentuk anjurannyan apa. Dan anjuran itu mengacu pada undang-undang. Prinsipnya kita segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kemudian, para juru masak itu langsung menyerahkan laporan mereka langsung. Dan mereka berharap nantinya mendapatkan titik terang sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh.

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Kemudahan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga akan memanggil pihak restoran pada Rabu (9/6) pukul 10.00 wib untuk mengikuti mediasi pertama. (bdh/ali)