Soal Haji, DPR Bantah Pemerintah Punya Hutang dengan Arab Saudi

oleh
Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PBB). (Ist/posmetro)

POSMETROMEDAN.com – Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Marwan Dasopang memastikan rumor dibatalkannya pemberangkatan jamaah calon haji (Calhaj) asal Indonesia tahun 2021 karena pemerintah tidak membayar akomodasi jamaah haji kepada pemerintah Arab Saudi, tidaklah benar.

Apalagi dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan Malaysia menerima tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu, tentunya dibantah keras oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

“Belum ada negara yang dapat kuota untuk haji 2021. Berita itu jika pendemi covid tidak ada. Inikan sedang pandemi seluruh dunia, keputusan otoritas Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah yang beribadah adalah mereka yang merupakan warga Saudi dan ekspatriat yang tiggal di sana dengan jumlah kuota 60.000 orang.” kata Marwan Dasopang dalam keterangannya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA..  Mahasiswa USU Jual Inex Sistem COD

Terkait rumor yang menyebut penundaan ini akibat hutang pemerintah terkait pemondokan dan lain-lain kepada pemerintah Arab Saudi, ini pun dibantah Marwan.

“Tidak ada utang pemondokan, karena memang tidak ada meknisme berutang dalam penyiapan kebutuhan jamaah di Arab Saudi itu semua berita bohong. Alasan utama tidak berangkatkan jamaah semata mata demi keselamatan jamaah di tengah pandemi dan juga kenyamanan beribadah,” kata Marwan.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Soal isu di media sosial yang menyebutkan bahwa dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai hal itu sengaja dibuat pihak tak bertanggung jawab agar masyarakat resah.

“Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?” ujarnya.

Marwan pun menambahkan dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dikelola oleh BPKH. Setoran Rp 25 juta itu dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.
Hasil kelolaan BPKH itu untuk melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jemaah. “Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta,” kata Marwan.

BACA JUGA..  Kadinkes Nias Ditahan Kasus Korupsi Pembangunan RS

“Padahal biaya haji dibutuhkan Rp 64 – 70 juta setiap jemaah. Untuk mencukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya.” pungkasnya.

Sebagai mana diketahui, melalui Kementerian Agama resmi menunda keberangkatan haji tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi. (rel/red)