POSMETROMEDAN.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, meringkus 1 dari 2 tersangka pelaku jambret, Sabtu (19/6,2021) siang pukul 12.15 Wib.
Adapun pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini bernama, Syahri Ramadhan (21) laki laki warga Jln. MT Haryono Link. VIII, Kel. Selat Tanjung Medan, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana sesuai Laporan Polisi No : LP / B / 183 / VI / 2021/ SPKT/Polres Tanjung Balai tanggal 19 Juni 2021 atas nama pelapor
Siti Rahmadani (18) perempuan warga Dusun V Desa Sei Jawi-Jawi, Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan mengatakan, selain tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti satu unit Sky Wafe tanpa nomor Polisi. satu buah helm warna hitam, satu buah jaket warna kuning merk Fila, satu unit HP merk VIVO Y12S warna Glacier blue usai melakoni aksi jambretnya di Jln. Teuku Umar, Kel. TB Kota II, Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Dibeberkan orang nomor satu di Mapolres Tanjung Balai ini, korban yang melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor bersama temannya bernama Fitri Ana dijambret oleh 2 (dua) pelaku, Syahri Ramadhan bersama dengan rekannya Fadli (dalam penyelidikan).
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan LP : B / 183 / VI / 2021 / SPKT RES T.BALAI / POLDASU tanggal 19 Juni 2021.
“Atas laporan korban, Personil Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana dengan pemberatan,” ujar Kapolres, Minggu (20/6/2021).
Kemudian lanjut Kapolres, pada hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 19 juni 2021 sekira pkl.12.15 Wib,
Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk Syahri Ramadhan berada di seputaran TKP yaitu di jln.Teuku Umar Kota Tanjung Balai. Lalu Team Tekab berangkat menuju TKP yang dimaksud.
“Dipimpin oleh Padal Team Tekab Iptu Eko dan personil berhasil mengamankan Tsk Syahri Ramadhan berikut barang bukti dan langsung membawa tsk ke kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya Team Tekab saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan tersangka Fadli. (hum/gib)












