POSMETROMEDAN.com – Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum polisi berinisial Briptu II. Dia tega memperkosa belia berusia 16 tahun. Gawatnya lagi, pemerkosaan dilakukan di salah satu ruangan Mapolsek.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kini Briptu II telah diamankan Propam Polda Maluku Utara. Itu diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.
“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate. Jadi bukan hanya penetapan tersangka, jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran,” kata Adip kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).
Adip menuturkan pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus tersebut. Berkas perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
“Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa. Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali,” ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menambahkan Briptu II juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temanya mendatangi daerah Sidangoli yang telah dalam kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di salah satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli. Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah. Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua. Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II. Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Ke esokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.(bbs/ras)












