Ortu Melayat, Belia Digauli Paman, Korban Menjerit, Pelaku Dimassa

oleh
BENGKAK : Wajah RD bengkak-bengkak dipermak massa usai menggauli keponakannya sendiri.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Kejadian pilu dialami seorang belia asal Kecamatan Simpang Empat, Asahan. IR inisialnya. Pelajar berusia 16 tahun ini digauli (disetubuhi) paman kandungnya, saat kedua orang tuanya pergi melayat.

Perbuatan bejat RD (29) berlangsung pada Minggu (16/5/2021) sore. Ketika itu, memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi, RD perlahan masuk ke kamar dan mendekati ranjang dimana korban tidur.

Dengan sigap pria merangkul tubuh sang keponakan. Terkejut, korban pun terbangun. Walau sempat berontak, namun IR tidak bisa berbuat banyak ketika si paman mulai menggerayangi tubuhnya. Sebab, pelaku mengancam akan membunuhnya.

Usai melampiaskan nafsunya, RD dengan tenang meninggalkan kamar lalu menuju kamar mandi. Memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berteriak minta tolong.

BACA JUGA..  Warga Berikan Informasi, Tukang 'Pompa' Ditangkap Polisi 

Mendengar teriakan tersebut warga pun berdatangan. Kepada warga, IR memberitahu jika dirinya baru saja diperkosa pamannya. Emosi mendengar pengakuan korban, warga spontan menangkap lalu menghakimi RD hingga babak belur.

Polisi yang menerima laporan warga kemudian datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas bahkan sempat kewalahan meredam emosi warga yang hendak memukuli pelaku ketika akan dibawa ke mobil patroli.

Kepada penyidik, pelaku mengaku berbuat asusila saat korban sedang tidur di kamar. Saat kejadian, rumah kakak ipar pelaku dalam kondisi sepi.

BACA JUGA..  Tuduhan Palsu, Honda Beat Raib

“Baru sekali,” kata pelaku kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan, Senin (17/5/2021).

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan, RD menumpang di rumah orang tua korban.

“Dia lihat korban sedang tertidur. Dia masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi IR,” jelasnya.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak berteriak. “Apabila korban memberi tahu orang lain, pelaku mengancam akan membunuhnya,” kata Ramadhani.

Setelah memperkosa korban, RD pergi ke kamar mandi mencuci celana dalam korban dengan maksud menghilangkan bukti-bukti perbuatannya.

“Saat pelaku ke kamar mandi untuk mencuci bekas darah, korban langsung teriak dan meminta tolong ke warga,” ujar Dhani.

BACA JUGA..  Hendak Jual Sabu, Pria di Pantai Cermin Disergap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun. Kasus persetubuhan ini sudah dalam penanganan Unit PPA Polres Asahan.

Sementara itu, kepala desa setempat menyebut, kejadian berlangsung sekira pukul 16.00 WIB. Korban dan pelaku tinggal serumah.

“Saat kejadian orang tua korban lagi pergi melayat, sehingga hanya berdua (korban dan tersangka) tinggal di rumah,” jelasnya di lokasi kejadian, Senin (17/5/2021).

“Tersangka diamankan warga karena geram sehingga amukan massa tidak dapat dihindarkan, namun petugas keamanan dapat melerai dan membawa tersangka ke Polsek Simpang Empat, selanjutnya ke Polres Asahan,” jelas Kepala Desa.(bbs/ras)